CPNS dan PPPK

BESOK Pengumuman Hasil SKD CPNS, Ini Cara Cek Lolos Tahap SKB atau Tidak Lewat sscasn.bkn.go.id

Pengumuman hasil SKD atau Seleksi Kompetensi Non Guru tahap 1 akan disampaikan 29-30 Oktober 2021.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Peserta Tes SKD CPNS 2021 Kemenhub di Hotel Azizah Jl DI Panjaitan No.100, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (20/9/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - BKN akan mengumumkan hasil seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 tahap 1, mulai 29 Oktober 2021 besok.

Adapun pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 tahap 1 sesuai jadwal terbaru tertuang di Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Dalam surat tersebut, jadwal pengumuman hasil tes SKD seleksi CPNS 2021  ini akan dibagi dalam dua tahap.

Baca juga: 4 Tim PKM UHO Ikuti Pimnas 2021, Fakultas Teknik Bawa Inovasi Peningkatan Mutu Produk Sagu Basah

Pengumuman hasil SKD atau Seleksi Kompetensi Non Guru tahap 1 akan disampaikan 29-30 Oktober 2021.

Sedangkan untuk tahap 2, akan disampaikan pada 13-14 November 2021.

Untuk jadwal seleksi tahap 1, diperuntukkan instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

BKN melalui Instagramnya menyampaikan, sebanyak 166 instansi yang diundang untuk rekonsiliasi hasil SKD.

Baca juga: Koeman Dipecat, Messi Pilih Xavi Hernandes Latih Barcelona, La Pulga Kembali Gabung Barca?

Meski begitu, hanya 164 instansi yang hadir dan dari jumlah itu hanya ada 159 berita acara yang valid dan lima di antaranya tidak valid.

Ada pula beberapa instansi yang menerima undangan tersebut tapi meminta untuk dijadwalkan ulang.

Laporan BKN, Provinsi Kalimantan Timur tidak hadir.

Kabupaten Halmahera Tengah meminta untuk pindah jadwal ke Tahap II.

Kota Pekanbaru juga meminta reschedule ke Tahap II karena masih ada peserta yang mengikuti ujian pada 31 Oktober 2021.

Lolos ke SKB

Peserta lolos SKD nantinya bisa melanjutkan seleksi tahap selanjutnya, yakni SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.

Beberapa ketentuan agar peserta SKD bisa mengikuti seleksi CPNS tahap selanjutnya, Seleksi Kompetesi Bidang (SKB).

Pengumuman kelolosan SKD ke tahap SKB atau tahap selanjutnya, ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam aturan Perman-PANRB nomor 27 Tahun 2021.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika nilainya masih sama dan berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka semuanya diikutkan dalam SKB.

Baca juga: Promo Tambah Daya Listrik untuk Pelanggan, PT PLN UP3 Kendari Maknai Hari Listrik Nasional ke-76

Cara Cek Hasil SKD CPNS

Pengumuman hasil SKD bisa dicek melalui dua cara, pertama melalui portal SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id.

Kemudian cara kedua melalui laman resmi masing-masing instansi.

Pada portal SSCASN, saat ini sudah terdapat fitur tambahan untuk melakukan pengecekan hasil SKD.

Caranya, peserta mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/ kemudian memilih menu Layanan Informasi lalu pilih Hasil SKD CPNS.

Informasi hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan oleh sistem.

Laman ini bisa dibuka mulai 29 Oktober 2021, saat pengumuman hasil SKD CPNS mulai disampaikan.

Baca juga: Lirik Lagu Favorite (Vampire) - NCT 127, Single Album Repackage Ketiga, Lengkap Terjemahan Indonesia

Berikut Cara Cek Hasil SKD CPNS

Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

Pilih menu "Layanan Informasi"

Klik "Hasil SKD CPNS" (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved