Korban Pencabulan Tak Jadi Lapor karena Belum Vaksin, Polresta Banda Aceh Beri Klarifikasi
Baru-baru ini muncul kabar korban rudapaksa yang laporannya belum bisa diterima pihak kepolisian lantaran korban belum vaksin di Aceh.
"Kalau memang korban tidak bisa divaksin dan mampu menunjukkan bukti medisnya, pasti kita akan terima laporannya. Jadi, jangan hal ini diputar balikkan faktanya dan jangan dipolitisir. Kami dari Polresta Kembali menegaskan tidak ada penolakan laporan korban. Hal itu yang harus dipahami,” terang AKP Iswahyudi.
Ia pun meminta tidak ada pihak yang mencari panggung dan memanfaatkan keadaan.
"Tolong cek dan croscek terlebih dahulu. Jangan jadikan isu itu sebagai bola panas, sehingga, ada pihak-pihak yang tidak salah, tapi berada di posisi yang disalahkan, akibat informasi yang salah," pungkas Kabag Ops, AKP Iswahyudi.
Sebelumnya diberitakan YLBHI-LBH Banda Aceh dan KontraS Aceh menuding polisi di Polresta Banda Aceh menolak laporan kliennya saat melapor kasus dugaan percobaan pemerkosaan.
Penolakan itu didasari karena korban yang berstatus mahasiswi dan berdomisili di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar ini tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin saat melapor pada Senin (18/10/2021).
Demikian disampaikan oleh Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat dan Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra dalam konferensi pers di Kantor YLBHI-LBH Banda Aceh, Selasa (19/10/2021).
"Kita sangat menyayangkan sikap polisi yang menolak laporan. Kekhawatiran kita jika polisi tidak cepat mengambil tindakan, pelakunya sudah lari ke mana-mana," kata Muhammad Qodrat yang diamini Hendra Saputra.
Akibat ditolaknya laporan tersebut, kemudian mereka melapor ke Polda Aceh. Hal berbeda ditemukan di Polda karena di sana tidak diminta sertifikat vaksin saat menerima pengaduan.
"Saat dilapor ke Polda, memang pelapor diterima. Tapi tidak diterbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) karena menurut polisi korban tidak tahu pelakunya," ujar Qodrat.
Seharusnya, kata Qodrat, polisi menerima terlebih dahulu laporan yang diajukan pelapor.
"Sertifikat vaksin itu bukan untuk menghalangi orang untuk mendapatkan keadilan," tambah Hendra.
Kendati demikian, bukan berarti pihaknya menolak vaksin.
Hendra mengatakan, bahwa korban tidak bisa divaksin karena ada penyakit yang dialaminya dan memiliki surat keterangan dari dokter.
Menurut Hendra, tindakan polisi tidak menerima atau menghambat orang untuk melapor itu salah.
Ia meminta Polda Aceh mengevaluasi kinerja Polresta Banda Aceh.