Berita Konkep
Masyarakat Adat Wawonii Minta Bupati Konawe Kepulauan Jelaskan Isi MoU dengan PT GKP
Masyarakat adat Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan meminta Bupati Konkep segera menjelaskan isi MoU dengan PT GKP.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Kerjasama PT GKP
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat kerjasama dengan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP).
PT Gema Kreasi Perdana atau PT GKP adalah salah satu perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konkep.
Kerjasama ini untuk menjalankan rencana investasi pertambangan, termasuk melakukan aktivitas pengembangan masyarakat di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep.
Kedua belah pihak menyepakati kerjasama melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) .
Pemerintah Kabupaten Konkep dilakukan Bupati Amrullah, Ketua DPRD Ishak, Wakil Ketua I DPRD Imanudin, dan Wakil Ketua II DPRD Irwan.
Baca juga: Polda Sultra Terbitkan Surat DPO untuk Kepala Cabang Bank Sultra Konkep Senin Pekan Depan
Sementara pihak PT GKP ditandantangani Komisaris Utama PT GKP Hendra Surya, dan Meris Wiryadi selaku Direktur Utama.
Penandatanganan juga disaksikan Kapolres Kendari, Kajari Konawe, Dandim 1417/Kendari dan Kepala Bappeda Konkep.
Peningkatan kerjasama ini merupakan tindak lanjut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan 2021-2040.
Komisaris Utama PT GKP, Hendra Surya mengatakan, kerjasama ini merupakan wujud komitmen investasi di Pulau Wawonii.
"Bahkan tidak sekedar melakukan kegiatan penambangan, ke depan kami akan berinvestasi pembangunan smelter nikel. Hilirisasi mineral adalah amanat undang-undang," kata Hendra Surya di Kendari, Jumat (1/10/2021).

Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah merasa syukur atas terbitnya regulasi yang menjadi payung hukum dalam proses pembangunan di segala sektor di Konawe Kepulauan ini.
Regulasi tersebut yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 dan disahkan pada akhir Juli lalu.
Aturan ini menjadi dasar perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk peruntukan bagi pertambangan.
"Bersama eksekutif dan legislatif kami bersepakat, InsyaAllah kegiatan PT Gema Kreasi Perdana, ketika aspek legalitasnya sudah terpenuhi, bisa berjalan dengan baik," katanya.