Minggu, 26 April 2026

Atlet Catur Giovanni Chrestella Tendang Alat Vital dan Kepala Pacarnya, Kini Dihukum Penjara 9 Bulan

Aksi penganiayaan dilakukan seorang atlet catur, Giovanni Chrestella, di Kota Medan, Sumatera Utara.

Tayang:
Editor: Ifa Nabila

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan dilakukan seorang atlet catur, Giovanni Chrestella, di Kota Medan, Sumatera Utara.

Giovanni Chrestella melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Felix Julius.

Yakni dengan menendang alat vital serta kepala kekasihnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim menilai, wanita 24 tahun itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Felix Julius.

Baca juga: Pria Aniaya Kakek-kakek, Ternyata Dendam gegara Istri Pelaku Kabur dengan Anak Korban

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Giovanni Chrestella dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/10/2021).

Dikatakan jaksa adapun hal memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," urai Jaksa.

Setelah mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Baca juga: Remaja 15 Tahun Racuni Pacar hingga Tewas setelah Korban Ngaku Hamil: Rudapaksa sebelum Membunuh

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Vernando Agus Hakim membeberkan, perkara ini bermula pada Kamis, (22/4/2021) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu saksi korban sedang berada di kamar lantai 2 di kos-kosan Tenun Residen bersama dengan terdakwa.

Kemudian ponsel milik terdakwa, yang saksi korban pegang tiba-tiba terjatuh dan membuat terdakwa marah kepada saksi korban.

Tiba-tiba terdakwa langsung menendang selakangan Felix hingga membuat kekasihnya itu terjatuh.

Baca juga: Remaja Paksa Pacar Rekam Adegan Tanpa Busana, Lalu Bawa Kabur HP Korban dan Ancam Sebar Video Syur

"Saksi korban tidak ingat lagi terdakwa ada beberapa kali menendang selangkangan saksi korban, yang mana tendangan tersebut mengenai alat vital saksi korban."

Setelah saksi korban terjatuh, kata Jaksa, terdakwa langsung menendang wajah saksi korban sehingga mengakibatkan gigi saksi korban rompal dan matanya memar dan memerah.

"Hasil pemeriksaan ditemukan luka perdarahan pada selaput mata kiri dan memar pada kelopak mata kiri serta kanan. Ditemukan beberapa lecet wajah dan area perut yang sudah menghitam. Ditemukan memar dan bengkak pada kantong buah zakar serta memar dan bengkak pada area tukang kemaluan kanan," pungkas jaksa. (cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tendang Kemaluan dan Kepala Pacar, Atlet Catur Giovanni Chrestella Dituntut Penjara 9 Bulan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved