Alasan Korban CPNS Tertipu Anak Nia Daniaty hingga Rp9,7 Miliar: Mengaku Kenal Orang Dalam
Kasus ini masih diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam perkara penipuan Olivia Nathania, korban menelan kerugian hingga Rp9,7 miliar.
Dengan alasan ada pegawai yang meninggal karena terpapar Covid-19.
Penipuan itu diduga dilakukan sejak tahun 2019-2020 dengan biaya yang harus disetor berkisar Rp25 juta-Rp 150 juta.
Polisi Turun Tangan
Polda Metro Jaya telah turun tangan menangan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama anak penyanyi lawas Nia Daniaty.
Olivia Nathania dilaporkan kepda Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/2021) kemarin.
Laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 September 2021.
Terlapor terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Hingga saat ini polisi masih mempelajari laporan itu.
"Laporan sudah diterima masih dipelajari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Yusri mengatakan, kepolisian akan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan klarifikasi itu dilakukan karena adanya alat bukti terkait penipuan rekrutmen CPNS.
"Kita akan mengambil keterangan pelapor dengan membawa bukti-bukti dan saksinya masalah penipuan ini," ujar Yusri.
Sementara itu, kuasa hukum korban Odie Hudiyanto mengaku siap apabila pelapor dipanggil polisi.
Odie mengaku hingga kini belum ada panggilan untuk pelapor terkait kasus yang ia dampingi.
"Belum ada. Kami siap membawa bukti-bukti yang memperkuat penipuan itu ada dan dilakukan oleh Oli bersama suaminya," ujarnya.