CPNS dan PPPK
Gangguan Jaringan, Tes SKD CPNS Kolaka Timur Tertunda, Berikut Jadwal Peserta Mengulang
Menurut informasi dihimpun TribunnewsSultra.com, saat ini pPanselda CPNS Koltim 2021 tengah menyusun ulang jadwal untuk peserta batal ikut SKD.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Risno Mawandili
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/tes-skd-cpns-dan-pppk-sultra.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (20/9/2021) kemarin, terpaksa tertunda.
Lantaran gangguan jaringan internet Telkomsel dan Telkom Indonesia secara nasional.
Akibatnya, peserta yang tercatat pada sesi 1,2, dan 3 terpaksa mengikuti tes SKD CPNS Koltim 2021 di lain hari.
Menurut informasi dihimpun TribunnewsSultra.com, saat ini panitia seleksi daerah (Panselda) CPNS Koltim 2021 tengah menyusun ulang jadwal untuk peserta batal ikut SKD.
Sementara itu, ganggun jaringan internet sudah berhasil berangsur membaik sehingga SKD CPNS Koltim hari berikutnya berjalan normal.
Namun kabarnya pihak Panselda terus berkoordinasi untuk langkah antisipasi ketika terjadi gangguan jaringan internet pada pelaksanaan SKD CPNS kedepan.
Baca juga: 410 Peserta CPNS 2021 Koltim Ikut Tes SKD di SMKN 1 Kendari, Tak Ada Terkonfirmasi Positif Covid-19
Berikut berita acara yang dibuat oleh Panselda tentang gangguan jaringan internet pada SKD CPNS Koltim 2021:
- Terjadi gangguan koneksi internet untuk Provider Telkom sehingga tidak bisa terkoneksi ke URL skd.bkn.go.id.
- Sudah diupayakan untuk menggunakan provider lain oleh Panselda namun jaringan tetap tidak bisa terkoneksi sampai dengan jam 16.30 WITA.
- Berdasarkan keputusan rapat antara panselda dan tim pelaksana CAT BKN, dengan berbagai pertimbangan waktu dan kesiapan panitia, ditetapkan untuk dijadwalkan ulang (Reschedule), untuk sesi 1 s.d 3, hari Senin, tanggal 20 September 2021.
Jadwal Ulang SKD CPNS Koltim
Panselda mulai bikin jadwal ulang SKD CPNS Koltim 2021 untuk peserta tertunda karena gangguan jaringan internet.
Yakni, sesi satu akan dilaksanakan pada Rabu, (22/9/2021) besok, diselipkan pada sesi 4 pukul 15:30 WITA sampai dengan 17:40 WITA. Atau setelah sesi satu, dua, dan tiga.
Peserta sesi dua dan tiga yang sempat tertunda diminta untuk menunggu pengumuman selanjutnya.
Baca juga: Live Score Hasil SKD CPNS Sulawesi Tenggara 2021, Pemprov Sultra, Buton, Baubau, Muna, Koltim, Konut
SKD CPNS Koltim
Sebelumnya, Panselda CPNS Koltim 2021 telah merilis pengumuman terkait ketentuan dan jadwal SKD CPNS Tahun 2021.
Pengumuman itu tertuang dalam surat Nomor 006/PANSELDA-CPNS/2021.
Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Koltim 2021:
1. Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi CASN Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur untuk CPNS dimulai tanggal 16 - 24 September 2021 bertempat di SMK Negeri 1 Kendari.
2. Jadwal pelaksanaan ujian SKD dibagi persesi setiap hari sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman ini dan peserta wajib mengetahui dan mengingat jadwal pelaksanaan ujian masing-masing yang meliputi hari, tanggal, jam, dan sesi ujian.
3. Jadwal Sesi Ujian terbagi tiga sesi pada Hari Senin - Minggu. Sedangkan khusus Hari Jum'at hanya dua sesi. Sesi pertama dimulai pada pukul 06:30 Wita sampai 09:40 Wita. Sesi kedua dimulai pukul 09:30 Wita sampai pukul 12:40 Wita. Sesi tiga dimulai pukul 12:30 Wita sampai dengan pukul 17:50 Wita.
4. Peserta diwajibkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat sesuai Surat Rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Nomor : B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021, yaitu antara lain :
a) Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
b) Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double
masker) ;
c) Jaga Jarak (phsycal distancing) minimal 1 meter;
d) Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e) Khusus bagi peserta yang berasal dari Jawa, Madura dan Bali wajib sudah vaksin dosis pertama.
5. Peserta diwajibkan mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website
sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
6. Peserta diwajibkan hadir 90 menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai. Adapun Syarat mengikuti ujian dengan membawa :
a) Kartu Tanda Peserta Ujian yang diunduh melalui akun SSCASN masing-masing
peserta.
b) Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) ASLI atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik ASLI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
c) Surat Keterangan hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanannya wajib H-1 sebelum jadwal masing-masing peserta seleksi.
d) Bukti deklarasi sehat.
7. Peserta ujian wajib melakukan Registrasi pada loket registrasi yang ditentukan berdasarkan Jadwal/Sesi Ujian masing-masing dan untuk kelancaran proses registrasi, diharapkan peserta ujian mengingat No Urut Peserta sesuai jadwal/sesi sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
8. Peserta ujian wajib menggunakan pakaian dengan ketentuan :
a) Pria : Kemeja putih polos lengan panjang/pendek, Celana kain panjang berwarna gelap dan bersepatu.
b) Wanita : Kemeja putih polos lengan panjang/pendek, Rok kain berwarna gelap polos tanpa corak, jilbab polos warna hitam (bagi yang menggunakan) dan bersepatu. (Kaos, Celana/Rok jeans dan sandal tidak diperkenankan).
9. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan sebagaimana poin 6 huruf a, b, c dan d diatas serta tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam Tes SKD.
10.Adapun Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi SKD adalah sebagai berikut :
a) Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
b) Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD;
c) Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal SKD;
d) Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur);
d) Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
e) Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian;
f) Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
g) Peserta membawa alat tulis pribadi berupa pensil/pulpen;
h) Peserta yang akan memasuki ruang tes dilarang membawa :
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, atau
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
I) Peserta dalam ruang tes dilarang :
- bertanya/bercerita dengan sesama peserta tes;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;
- keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- membawa makanan dan minuman; atau
- merokok dalam ruang tes
- 11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib;
12. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (j) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
13. Peserta Ujian yang akan memasuki ruangan ujian hanya diperbolehkan membawa sesuai ketentuan poin 6 huruf a, pensil/pulpen dan kartu nomor penitipan barang saat ujian.
14. Peserta yang terkonfirmasi positif/reaktif Covid-19, diharapkan melaporkan diri kepada panitia seleksi H-1 sebelum jadwal seleksi masing-masing melalui call center (082234898423) untuk dilakukan penjadwalan ulang seleksi.
15. Peserta yang terkonfirmasi positif/reaktif Covid-19 namun baru melaporkan diri setelah H+1 jadwal seleksi masing-masing, maka dianggap tidak hadir dan tidak akan dilakukan penjadwalan ulang seleksi.
16. Peserta ujian diharapkan tidak membawa kendaraan roda empat dikarenakan area parkir sangat terbatas dan akan membuat jalanan macet dihalaman lokasi ujian.
17. Apabila peserta ujian tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan dengan alasan apapun, maka peserta dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur sebagai peserta seleksi CASN Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.
18. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
19.Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
20.Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
21.Informasi lebih lanjut tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur akan diumumkan kemudian pada laman FB BKPSDM KOLAKA TIMUR. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)