Bocah 16 Tahun Rudapaksa Tetangga, Anak Perempuan Umur 5 Tahun dan Laki-laki 8 Tahun
Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku bocah berumur 16 tahun yang hobi nonton film dewasa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 8 Juni 2021.
Baca juga: Bu Kepala Sekolah Tewas Ditikam Orangtua Murid, Pelaku Emosi gara-gara Anaknya Tak Boleh Ujian
Maria mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut karena sebelumnya pelaku menonton film dewasa yang dikasih nonton oleh salah seorang siswa SMP.
"Dari hasil penyelidikan kami mereka melakukan ini karena sebelumnya mereka menonton video porno yang dikasi nonton oleh anak SMP," ungkapnya.
Menurut pengakuan dari siswa SMP tersebut, kata Maria bahwa, video porno itu didapat dari salah salah seorang tukang yang bekerja di Puskesmas Boba.
Kasus Hukumnya
Pelajar kelas empat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada yang melakukan pencabulan terhadap anak berusia enam tahun tidak dapat ditahan oleh pihak Polres Ngada.
Pasalnya, pelajar tersebut masih dibawah umur, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 8 Juni 2021.
Maria mengungkapkan, terkait kasus tersebut, karena pelakunya adalah anak dibawah umur maka pihaknya menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tengang Sistem Peradilan Anak.
"Kita tidak bisa dilanjutkan keperadilan anak. Tetapi menurut pasal 21 undang-undang SPPA itu bahwa anak dibawah usia 12 tahun melakukan tindakan pidana, maka dikembalikan kepada orang tua atau wali," ungkapnya.
Selain dikembalikan kepada orangtuanya, jelas Maria, pelaku nantinya dititipkan ke lembagaan pendidikan atau lembaga lainnya untuk mengikuti pembinaan.
"Jadi untuk pelaku nanti kita kembalikan kepada orangtuanya dengan musyawarah pengambilan keputuasan bersama para penyidik, pekerja sosial, dan pembimbing kemasyarakatan," terangnya. (Pos-Kupang.com/Thomas Mbenu Nulangi) (Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pelajar Kelas Empat SD yang Mencabuli Anak Empat Tahun di Ngada Tidak Ditahan dan di Tribun-Medan.com dengan judul Setiap Hari Nonton Film Biru, Ini Pengakuan Remaja Pelaku Kekerasan Seksual di Toba