Berita Sulawesi Tenggara

Tutup Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Sulawesi Tenggara, Berikut Alasan Polda Sultra

Berikut alasan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tutup kasus dugaan korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Handover
Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) mau menghentikan penyelidikan dugaan korupsi anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut alasan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tutup kasus dugaan korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.

Sebelumnya, penyidik Polda Sultra menghentikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra.

Kasus dugaan korupsi tersebut menyeret Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga atau Kadispora Sultra Trio Prasetyo.

Inspektorat Sulawesi Tenggara menemukan penyelewengan anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Sultra senilai Rp363 juta.

Penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Sultra pun melakukan penyelidikan.

Baca juga: Uang Temuan Anggaran Makan dan Minum Rp363 Juta Dikembalikan Eks Sekretaris DPRD Sulawesi Tenggara

Setelah menerima hasil audit investigasi Inspektorat Sultra, polisi memberi waktu 60 hari kepada Trio Prasetyo untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Tak sampai 60 hari, Trio Prasetyo mengembalikan uang tersebut ke kas negara secara tunai melalui penyetoran ke Bank Sultra pada 15 September 2021 lalu.

Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Hasanuddin mengatakan, karena kerugian negara itu dikembalikan maka kasus tersebut ditutup.

Dirinya beralasan, kasus dugaan korupsi ini tak dilanjutkan ke penyidikan karena didasari Telegram Badan Reserse dan Kriminal atau Bareskrim Polri, 26 Juli 2016.

"Salah satu poin mengatakan jika proses lidik ada pengembalian kerugian keuangan negara, agar lidik tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Hassanudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Polda Sultra Mau Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Rp363 Juta Anggaran Makan Minum di Sekretariat DPRD

Sehingga, kata Hasanuddin, kasus ini pun ditutup oleh pihaknya, sebab alat bukti kerugian negara sebagai unsur perbuatan melawan hukum gugur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora Sultra Trio Prasetio
Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora Sultra Trio Prasetio ((Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com))

Kembalikan Uang

Anggaran senilai Rp363 juta hasil dugaan korupsi yang dilakukan eks Sekretaris DPRD Sultra dikembalikan ke kas daerah di Bank Sultra.

Hal itu dibenarkan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang (Kasubib Penmas) Kepolisian Daerah atau Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh.

Uang ratusan juta tersebut disetor secara tunai di Bank Sultra pada 15 September 2021 secara tunai tercatat dalam dua kwitansi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved