Lindungi Data Pribadi, Berikut Cara Buat Watermark saat Kirim File KTP

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat mengirimkan file KTP.

Editor: Sugi Hartono
Istimewa
Ilustrasi Perlindungan Data Pribadi 

Berikut cara Membuat Watermark pada Scan KTP

1. Foto KTP dengan benar.

2. Buka aplikasi edit foto (ex; Phonto, PicsArt atau bisa juga menggunakan IG Stroy untuk mengedit)

3. Ketik fitur tambahan tulisan yang ada dalam aplikasi

4. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentiangannya.

Contoh: SCAN KTP PADA 18-09-2021 UNTUK VERIVIKASI E-WALLET

5. Tempatkan tulisan di area kosong yang ada di KTP (pastikan tidak menutupi informasi pentingnya).

Baca juga: Tips Hilangkan Panas di Tangan akibat Cabai: Gunakan Sabun hingga Minyak Goreng

Jika cara di atas masih dirasa kurang, maka bisa menuliskan keterangannya dengan lebih besar.

Caranya sama seperti di atas, hanya saja perlu diturunkan tingkat opacity atau transparansi teksnya agar informasi dan watermarknya sama-sama masih bisa terbaca.

Bagaimana jika diminta langsung foto lewat aplikasi?

Jika diminta untuk langsung foto dari aplikasinya, maka bisa menuliskan keterangan scan-nya di kertas kecil dan ditempel pada KTP baru kemudian difoto.

Adapun pemberian watermark ini juga bisa dilakukan pada dokumen lain yang akan diunggah untuk melindungi data pribadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Buat Watermark Saat Kirim File KTP, Berguna untuk Cegah Penyalahgunaan Data NIK

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved