Update Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang: Polisi Masih Kumpulkan Alat Bukti dan Periksa Saksi
Kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten masih ditangani pihak kepolisian.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten masih ditangani pihak kepolisian.
Diwartakan Tribunnews.com, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terkait kebakaran yang menewaskan lebih dari 40 narapidana itu.
Menurut informasi per Rabu (15/9/2021), penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polisi Periksa 25 Saksi Termasuk 7 Warga Binaan
Adapun temuan alat bukti tersebut sedang dianalisis dan dievaluasi oleh penyidik untuk mengungkap penyebab kebakaran.
"Penyidik saat ini masih terus mengevaluasi dulu alat bukti, karena alat bukti itu tak hanya saksi, seperti keterangan saksi dan ada beberapa yang lain kan perlu dilidik. Kemarin kita tuntaskan dulu pemeriksaan saksi," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).
Terkait pemeriksaan saksi, polisi hari ini kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Lapas Kelas I Tangerang Disebut Belum Pernah Perbaiki Instalasi Listrik Sejak Tahun 1972
"Hari ini dilanjutkan pemeriksaan, ada dua orang yang akan diperiksa," tambah Tubagus.
Meski demikian, Tubagus tidak menjelaskan lebih detail perihal siapa saksi yang diperiksa hari ini.
Diketahui, polisi sudah memeriksa 36 saksi untuk dimintai keterangan terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Pada Selasa (14/9/2021) kemarin, polisi memeriksa 9 orang saksi di Polda Metro Jaya. Kesembilan saksi itu terdiri dari 7 pegawai lapas Tangerang dan 2 warga binaan.
Baca juga: Jadi Utusan Khusus, BTS Dapat Paspor Diplomatik dan akan Dampingi Presiden Moon Jae In ke AS
Ketujuh pegawai lapas yang diperiksa, di antaranya Kalapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.
Polisi memeriksa Victor selama 10 jam dan meminta keterangan terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai Kalapas.
"Pemeriksaan masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi dan tugas peran terkait jabatan yang diemban saksi," kata Tubagus.
Selain Kalapas Kelas I Tangerang, polisi turut memeriksa Kabid Administrasi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kasubag Hukum, Kasi Keamanan, dan Kasi Perawatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Masih Kumpulkan Alat Bukti Sekaligus Periksa Saksi Lain Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
(Tribunnews.com/Fandi Permana)