Berita Sulawesi Tenggara
Nilai Tukar Petani Sultra Agustus 2021 Turun 1,10 Persen, BPS Sebut 3 Subsektor Menurun Signifikan
Nilai Tukar Petani (NTP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Agustus 2021 tercatat 99,87 atau mengalami penurunan sebesar 1,10 persen.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Nilai Tukar Petani (NTP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Agustus 2021 tercatat 99,87 atau mengalami penurunan sebesar 1,10 persen.
Sedangkan Indeks NTP Nasional sebesar 104,68 atau naik sebesar 1,16 persen dari sebelumnya 103,48.
Penurunan tersebut dapat dibandingkan dengan bulan sebelumnya pada Juli 2021 yang tercatat sebesar 100,98.
Menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra, Agnes Widiastuti penurunan itu disebabkan tiga dari lima subsektor yang membangun NTP Sulawesi Tenggara mengalami penurunan yang cukup signifikan.
"Penurunan terjadi pada subsektor tanaman pangan sebesar 0,07 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,21 persen, subsektor peternakan sebesar 2,44 persen, ,"ucap Agnes melalui rilis tertulis, Rabu (1/9/2021).
Sedangkan pada subsektor lainnya mengalami kenaikan yaitu pada subsektor hortikulura sebesar 1,47 persen dan subsektor perikanan sebesar 1,04 persen
Lanjut Agnes sementara untuk NTP masing-masing subsektor tercatat sebagai berikut:
- Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 97,14
- Subsektor Hortikultura (NTPH) 112,77
- Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 97,02
- Subsektor Peternakan (NTPT) 105,89
- Subsektor Perikanan (NTNP) 104,57
"Pada Agustus 2021 Sultra tercatat mengalami inflasi perdesaan sebesar 0,84 persen," ucap Agnes dalam rilis BPS Sultra pada Rabu (1/9/2021).
Hal ini terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada subkelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,32 persen.
Jika dilihat dari indeks harga yang diterima petani di Sultra pada Agustus 2021, tiga dari lima subsektor mengalami kenaikan.
Di antaranya, subsektor tanaman pangan sebesar 0,57 persen, subsektor hortikultura sebesar 2,26 persen, dan subsektor perikanan sebesar 1,49 persen.
Sedangkan dua subsektor lainnya mengalami penurunan yakni subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,45 persen dan subsektor peternakan sebesar 1,80 persen.
Pada Agustus 2021, indeks harga yang dibayar petani di Sulawesi Tenggara tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,69 persen dibandingkan Juli, yaitu dari 106,98 menjadi 107,72.
Jika dilihat untuk masing-masing subsektor, kenaikan indeks terjadi pada lima subsektor yang mendukung nilai tukar petani yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,64 persen.
Kemudian subsektor hortikultura sebesar 0,77 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,79 persen, subsektor peternakan sebesar 0,65 persen dan subsektor perikanan sebesar 0,44 persen.
Untuk diketahui, NTP merupakan indikator proxy kesejahteraan petani dengan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dengan Indeks harga yangg dibayar petani.
Jika NTP > 100 (lebih besar), berarti petani mengalami surplus.
Harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya. Pendapatan petani naik lebih besar dari pengeluarannya.
Kemudian jika NTP = 100 (sama dengan), berarti petani mengalami impas.
\Kenaikan penurunan harga produksinya sama dengan persentase kenaikan/penurunan harga barang konsumsi. Pendapatan petani sama dengan pengeluarannya.
Sementara jika NTP< 100 (lebih kecil), berarti petani mengalami defisit.
Kenaikan harga produksi relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang konsumsinya. Pendapatan petani turun, lebih kecil dari pengeluarannya.
Sehingga NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)