Dari Penjara, Napi Bisa Bikin Order Fiktif Beli Sembako hingga Rugikan Toko Puluhan Juta Rupiah
Penipuan bermodus order fiktif terjadi di Kota Madiun, Jawa Timur. Korbannya adalah pemilik Toko Barokah.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Penipuan bermodus order fiktif terjadi di Kota Madiun, Jawa Timur.
Korbannya adalah pemilik Toko Barokah.
Toko tersebut terletak di di Jalan H Agus Salim, Kota Madiun.
Baca juga: Pantau Chat Facebook Istri setelah Pisah Ranjang, Suami Bunuh Istrinya karena Cemburu
Akibatnya, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 41 juta.
Kasus tersebut telah dilaporkan pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pelaku merupakan narapidana Lapas Pemuda Kelas II-A Kota Madiun.
Dedy menceritakan, kasus tersebut bermula ketika ada pesanan online melalui chat WhatsApp yang terjadi pada tanggal 19 dan 20 Juni lalu.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Sudah Jadi Muncikari Jual ABG Lain ke Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp 75.000
Seorang pemesan yang mengaku bernama Ayu Dewi tersebut memesan kebutuhan rumah tangga secara bertahap.
Setelah selesai memesan ia mengaku telah mentransfer uang dengan mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp.
"Karena kejadian hari Sabtu kami tidak bisa mengecek atau memvalidasinya. Tetapi karena kami tidak mempunyai pemikiran yang macam-macam akhirnya kita percaya," kata Deddy, Kamis (2/9/2021)
Barang-barang tersebut diambil oleh kurir online yang dipesan oleh pelaku.
Baca juga: Ayah Umur 60 Tahun Rudapaksa Anak Kandung selama Belasan Tahun, sejak Remaja hingga Kini Punya Suami
Kejadian kembali terulang keesokan harinya pada hari Senin, 21 Juli dengan modus serupa.
Namun kali ini, Deddy berinisiatif untuk mengecek mutasi atau transaksi tersebut dengan menelpon langsung pihak bank lantaran di e-banking tidak muncul.
"Ternyata memang tidak ada transaksi, termasuk transaksi yang sebelumnya yaitu pada hari Sabtu dan Minggu," lanjutnya.
Deddy pun sadar ia baru saja menjadi korban order fiktif dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Manguharjo.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Mantan Pramugari hingga Rugi Rp 108 Juta, Sering Video Call Pakai Seragam
"Setelah di kembangkan penyelidikan, dari situ terungkap bahwa pelakunya ada di Lapas (Pemuda) Madiun," kata Deddy.
Ironisnya, pada bulan Agustus, Deddy kembali menjadi target penipuan dengan modus serupa.
Karena sudah berpengalaman Deddy menelepon Polsek Manguharjo untuk bersama-sama membuntuti kurir yang membawa barang tersebut hingga ke suatu titik Polisi menangkap tempat penurunan barang tersebut.
Dari penyelidikan polisi, kembali terungkap bahwa pelakunya juga seorang Napi dari Lapas Pemuda Kelas II-A Kota Madiun.
(TribunMadura.com/Sofyan Candra Arif Sakti)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tiga Napi Lapas Pemuda Tipu Pemilik Toko di Kota Madiun dari Dalam Penjara, Bagaimana Bisa?,