Racuni Mertua Pakai Racun Biawak hingga Tewas, Wanita Ini Menangis Dengar Vonis Penjara

Aksi pembunuhan terjadi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Editor: Ifa Nabila
thesslstore.com
Ilustrasi pembunuhan. Aksi pembunuhan terjadi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pembunuhan terjadi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Pelakunya adalah wanita bernama Dewi Asmara (45).

Akibatnya, dituntut jaksa 18 tahun penjara.

Baca juga: Bocah Laki-laki Usia SD Dicabuli 10 Pria Bertopeng, Ditarik Orang saat Beli Jajan di Warung

Jaksa menilainya terbukti bersalah meracuni mertuanya menggunakan racun biawak hingga tewas.

Dilansir TribunSumsel.com, sidang kasus pembunuhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan, Rabu (1/9/2021) sore.

Majelis hakim pada persidangan itu adalah Made Gede Kariana SH dan Anisa Lestari.

"Tadi kita sudah dengarkan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dituntut hukuman 18 tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: Tak Mampu Beli Skincare, Istri Nekat Curi Sapi yang Dipelihara Suami: Pamitnya Beli Sayur

Setelah mendengarkan tuntutan JPU terdakwa Dewi Asmara menangis. Ia meminta hukuman yang lebih ringan.

"Kami memberikan waktu satu minggu ke depan untuk melakukan sidang pledoi pembelaan," jelasnya.

"Untuk putusan sendiri digelar minggu berikutnya pasca sidang pledoi," tambahnya.

Sementara itu, Candra Eka Setiawan selaku pengacara terdakwa menegaskan akan melakukan pembelaan dan berharap hukuman seringan-ringannya.

"Ya kita mengajukan sidang pledoi, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa," tuturnya singkat.

Baca juga: Sempat Hilang, Kakek 73 Tahun Ditemukan Tewas Tertimpa Pohon

Diberikan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya sendiri di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.

"Diduga korban meninggal dengan mulut mengeluarkan busa usai menyantap makanan yang disajikan oleh menantunya sekitar jam 11.00 Wib siang, dan di luar rumah ditemukan 3 ekor kucing yang ikut mati," kata polisi saat itu.

Diduga motifnya pelaku sakit hati terhadap korban yang sering memarahinya.

"Kita sebut saja pelaku adalah Dewi Asmara (45) untuk dugaan sementara penyebab kejadian tersebut karena mereka tinggal bersama dan sering terjadi pertengkaran," ungkap Kapolres.

Baca juga: Sempat Cekcok, 2 Remaja Dorong Teman dari Motor hingga Jatuh Hantam Trotoar Lalu Tewas

Tidak berselang lama setelah kejadian anggota yang berada dilokasi mencurigai pelaku dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

"Sekitar jam 14.00 Wib, Kapolsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan,"

"Setelah ditanya ternyata pelaku Dewi Asmara mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan sebanyak satu sendok kedalam panci pindang salai masakan mertuanya," ucapnya.

Baca juga: Ayah, Ibu, dan Anak Umur 1 Tahun Tewas Dihantam Truk Bernopol Palsu, 2 Kendaraan Terseret 16 Meter

Selanjutnya, tidak berselang lama setelah makanan disantap mertuanya ditemukan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke Rumah Sakit.

"Pelaku yang sempat akan dihakimi warga, beruntung dapat dilerai dan segera dibawa ke Polsek Tulung Selapan beserta barang bukti," kata dia.

Pelaku Dewi Asmara terancam hukuman mati atau paling ringan dikenakan hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegasnya.

(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dewi Asmara Peracun Mertua Dituntut 18 Tahun Penjara, Tragedi Pindang Salai Racun Biawak

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved