Senin, 18 Mei 2026

Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah terkait Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan

Sebanyak sepuluh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Tayang:
Editor: Sugi Hartono
zoom-inlihat foto Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah terkait Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan
AFP/PAOLO MIRANDA
Ilustrasi Tenaga Kesehatan (Nakes) | Dua orang tenaga medis saling berpelukan saat menangani penderita Covid-19 di RS Cremona, Lombardy, tenggara Milan, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebanyak sepuluh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Teguran itu diberikan terkait masalah pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda).

Diwartakan Tribunnews.com, teguran diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 dialamatkan untuk 5 walikota, yakni Walikota Padang, Walikota Bandar Lampung, Walikota Pontianak, Walikota Langsa, dan Walikota Prabumulih.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Indonesia pada Rabu, 1 September 2021

Selain itu juga diberikan kepada lima bupati, yakni Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.

“Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan,” kata Mendagri dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Puspen Kemendagri)

Berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021 per tanggal 15 Agustus 2021, kesepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa, 31 Agustus 2021: Keluarga Aldebaran Gelar Syukuran Kehamilan Andin

Pertama, Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.50.958.566.195.

Kedua, Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.11.079.600.000;

Ketiga, Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.19.860.000.000,;

Keempat, Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp750.000.000, dan

Kelima, Kota Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 dalam APBD TA 2021.

Baca juga: Persiapan Seleksi CPNS 2021: Simak Cara Ikuti Simulasi Tes SKD di CAT BKN

Sedangkan untuk kabupaten yakni Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.16.212.000.000;

Kedua, Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.16.855.313.908;

Ketiga, Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp. 26.057.294.220;

Keempat, Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp. 20.987.474.581; dan

Kelima, Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp. 21.939.420.000;

Kesepuluh kabupaten/kota tersebut, sesuai data memiliki tingkat transmisi berada pada Level 4.

Baca juga: LENGKAP Panduan dan Syarat Perjalanan Via Pesawat Keluar - Masuk Kota Kendari

“Artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus COVID-79 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum,” ujarnya.

Bupati/Walikota diminta segera melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda, serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut.

“Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Kepala Daerah Kena Tegur Mendagri Gara-gara Hal Ini

(Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved