CPNS dan PPPK
BKD Tegaskan Peserta Tak Bawa Swab Antigen Tidak Diizinkan Ikut Tes SKD CPNS 2021 Sultra dan PPPK
Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tenggara menegaskan peserta tak membawa swab antigen tidak diizinkan ikut tes SKD CPNS 2021 Sultra dan PPPK.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tenggara menegaskan peserta tak membawa swab antigen tidak diizinkan ikut tes SKD CPNS 2021 Sultra dan PPPK.
Kasubbid Pengadaan ASN BKD Sultra, Hadrawati, mengatakan kartu atau surat keterangan hasil swab antigen menjadi syarat wajib dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kata dia, surat hasil swab Antigen itu harus wajib dimiliki atau dibawa peserta sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2021 Sultra.
Hal ini sesuai dengan keputusan dari BKN RI dengan Ketua Satgas Covid-19 untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi pelaksanaan tes SKD.
"Jadi kartu atau surat swab antigen wajib dibawa oleh peserta sebelum masuk tes SKD. Kalau tidak, maka tidak diijinkan mengikuti tes SKD," kata Hadrawati saat ditemui di BKD Sultra, Selasa (32/08/2021) .
Baca juga: UPT BKN Kendari Siapkan Ruangan Khusus Bagi Peserta CPNS 2021 dan PPPK dengan Suhu Tubuh Tinggi
Hadrawati mengatakan kartu antigen yang dibawa oleh peserta tes SKD CPNS 2021 Sulawesi Tenggara tersebut harus masih berlaku 1x24 jam.
Selain surat swab antigen, kata Hadrawati, peserta juga wajib membawa persyaratan lainnya seperti Kartu Peserta Ujian dan KTP.
"Untuk peserta tentunya juga harus mempersiapkan diri dan tetap menjaga kondisi tubuh, sebelum pelaksanaan ujian," jelasnya.
Sementara untuk peserta yang bakal mengikuti tes SKD CPNS 2021 Sultra sebanyak 1.523 orang dan 64 dari PPPK Non-Guru 2021 Sultra.
Hadrawati mengatakan pendaftaran CPNS 2021 Sulawesi Tenggara memang menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
'Kemungkinan banyak yang mendaftar untuk penempatan di daerah kabupaten/kota. Kemudian karena ada perekrutan tenaga PPPK," terangnya.
Baca juga: BKD Lakukan Persiapan Tes SKD CPNS 2021 Sultra dan PPPK Non-Guru, Lokasi Ujian, Jadwal Seleksi
Selain itu, perbedaan lain dalam tahapan seleksi CPNS 2021 Sultra dan PPPK Non-Guru 2021 Sultra, yakni dari jumlah butir soal dan waktu pengisian.
Untuk formasi umum, jumlah soal dalam tes SKD sebanyak 110 butir soal dengan waktu pengerjaan 100 menit.
Sementara untuk penyandang disabilitas diberi waktu 130 menit. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)