Pemuda 26 Tahun Curi Rp 70 Juta Milik Bosnya, Nekat Masuk Kamar Korban Pakai Kunci Cadangan

Aksi pencurian terjadi di Bontang, Kalimantan Timur. Pelakunya adalah seorang pemuda 26 tahun berinisial MR alias ORI.

Editor: Ifa Nabila
thenewsminute.com
Ilustrasi rekaman CCTV. Aksi pencurian terjadi di Bontang, Kalimantan Timur. Pelakunya adalah seorang pemuda 26 tahun berinisial MR alias ORI. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencurian terjadi di Bontang, Kalimantan Timur.

Pelakunya adalah seorang pemuda 26 tahun berinisial MR alias ORI.

Kini pelaku harus berurusan dengan kepolisian.

Baca juga: Kakek-kakek Petani Ditemukan Tewas, Dianiaya setelah Pulang Tahlilan di Rumah Tetangga

Ia dilaporkan ke pihak berwajib setelah mencuri uang milik bosnya sendiri.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang sebanyak Rp 70 juta.

MR kini sudah diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya setelah buron selama satu bulan.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto memberikan penjelasannya.

Baca juga: Kapolsek Hajar Warga saat Main Biliar, Akhirnya Dicopot dan Dipenjara

Ia mengatakan, pencurian terjadi di i rumah korban bernama Suhardi, di Dusun Sambera Baru Rt 03 Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Sedangkan waktunya Minggu (1/8/2021) lalu.

Saat itu barang milik Suhardi berupa tas selempang coklat berisikan uang Rp 70 juta hilang di dalam kamar.

Korban pun langsung mencurigai MR lantaran pelaku memiliki kunci serep kamar korban.

Untuk memastikan, korban pun langsung memeriksa CCTV di dalam kamar. Dalam rekaman CCTV milik korban, terlihat MR yang menggunakan baju merah masuk kamar dan membuka lemari milik korban.

Baca juga: Pemilik Bengkel Rudapaksa Keponakan yang Masih SMP, Terbongkar dari Isi WhatsApp ke Teman

Setelah aksinya diketahui Suhardi yang juga merupakan majikan pelaku, MR pun langsung kabur.

"Modus pelaku dengan cara memasuki kamar korban dengan menggunakan kunci pintu kamar yang telah dicuri sebelumnya, Pelaku adalah karyawan dan tinggal bersama di rumah tersebut," ungkap AKBP Hamam Wahyudi, Senin (23/8/2021).

AKBP Hamam menuturkan jika petugas kepolisian telah meringkus MR seorang pria di Jalan Srikandi, Kelurahan Bantuas, Palaran Kota Samarinda.

Baca juga: Leher Tersangkut Senar Layangan yang Melintang di Jalan Raya, Pemuda Ini Tabrak Pohon hingga Tewas

Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone oppo A15, celana pendek warna putih, satu baju warna merah milik pelakh, satu tas selempang warna coklat, dan enam kunci serep rumah serta kamar milik korban.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum.

"Terhadapnya, penyidik menjerat dengan pasal 3636 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

(TribunKaltim.co/Ismail Usman)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Curi Uang Majikan Rp 70 Juta, Seorang Pria di Palaran Samarinda Diringkus Polres Bontang

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved