Tagih Utang Separo, Nenek-nenek Dianiaya Pemuda 25 Tahun sampai Tewas
Aksi penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seorang nenek bernama Daeng Losi (60) tewas.
Pelaku adalah seorang pemuda bernama Asbullah (25).
Asbullah nekat menghabisi korban karena emosi dimaki-maki.
Baca juga: Driver Taksi Online Nyaris Tewas Dianiaya Komplotan Perampok, Satu Pelaku Ditembak Polisi
Kronologi kejadian
Kasus ini bermula saat mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya FA, Rabu (11/8/2021) lalu.
Kemudian saksi FA memanggil saksi NU untuk membantunya.
Sesaat kemudian, saksi memanggil warga setempat, kemudian warga mengubungi polisi
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono membenarkan kasus ini.
Baca juga: Sempat Hilang, 3 Pendaki Gunung Bawakareang Gowa Ditemukan Tewas
Ia mengatakan, kasus ini berawal dari utang piutang.
Waktu kejadian, pelaku datang ke rumah korban.
Diketahui pelaku memiliki utang terhadap korban sebesar Rp 2,5 juta.
"Pada saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk membayar utangnya," kata AKP Edi, dikutip dari Tribun-Timur, Kamis (19/8/2021).
Korban menagih kepada pelaku sebesar Rp 1 juta, separuh dari utang pelaku.
Baca juga: Mayat Anak dan Istri Kontraktor Ditemukan dalam Mobil Alphard, Pembunuh Kemungkinan Orang Dekat
Namun pelaku hanya memiliki uang sebesar Rp 350 ribu.
Sehingga keluar kata-kata dari korban yang membuat pelaku emosi.
"Dengan adanya perkataan korban tersebut pelaku langsung emosi dan mengambil penumbuk lombok (ulekan) yang berada di dapur," ujarnya.
Pelaku lalu menganiaya korban dengan benda tumpul dan senjata tajam berjenis badik.
"Setelah itu, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang dengan sepeda motor," jelasnya.
Baca juga: Pemuda Bunuh Pacarnya yang Tertidur setelah Berhubungan, Anggap Korban Sudah Dihamili Pria Lain
Residivis
Asbullah kini telah mendekam di Polres Palopo untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Terungkap fakta lain, pelaku sebelumnya sempat tersandung kasus pencurian motor.
"Pada pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Sat Reskrim, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor," ucap AKP Edi, dikutip dari Tribun-Timur.
Kini Asbullah harus siap mendekam di balik jeruji penjara kembali karena menghabisi nyawa orang lain.
Ia dikenakan Pasal 338 ancaman hukuman15 tahun penjara, yo Pasal 351 (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Arwin Ahmad)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nenek 60 Tahun Tewas di Tangan Pemuda, Berawal dari Utang Piutang, Pelaku Emosi Dimaki-maki