Berita Sulawesi Tenggara
Dikbud Sultra Izinkan Sekolah Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas saat Kebijakan PPKM Dicabut
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara ( Dikbud Sultra) akan mengizinkan sekolah SMA sederajat menggelar pembelajaran tatap muka.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara ( Dikbud Sultra) akan mengizinkan sekolah untuk tingkat SMA sederajat menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.
Apabila pemerintah telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Saat ini PPKM level 3 berlaku di 16 kabupaten/kota di Sultra, dan PPKM level 2 di 1 kabupaten hingga 23 Agustus 2021.
Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Dikbud Sultra La Samahu mengatakan, Seluruh sekolah di Sultra sendiri sudah siap menggelar pembelajaran tatap muka.
"Tapi situasi saat ini belum normal. Namun nanti akan ada Surat Edaran Gubernur Sultra sebagai landasan pembelajaran tatap muka terbatas ketika PPKM sudah dicabut," kata La Samahu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Tunggu PPKM Turun ke Level 2, Dinas Dikmudora Kendari Mulai Persiapkan Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka saat PPKM Level 3, Dikbud Konawe Tunggu Data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten
La Samahu menerangkan, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 Sultra.
Begitu pula sekolah di 17 kabupaten dankota, terus melakukan koordinasi serta konsultasi kepada Satgas Covid-19 di daerahnya masing-masing.
"Karena setiap wilayah itu berbeda kategori zonasinya antar satu dengan yang lainnya, sehingga perlu adanya koordinasi ke satgas daerah masing-masing," jelasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)