Terlilit Utang, Pria Ini Bobol Apotek: Mengira Apotek Laris Banyak Uang saat Pandemi

Aksi pencurian terjadi di apotek terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Editor: Ifa Nabila
thenewsminute.com
Ilustrasi rekaman CCTV. Aksi pencurian terjadi di apotek terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencurian terjadi di apotek terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Pelaku adalah pria berinisial RH alias Badak (47).

Ia beraksi di dua apotek di Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Dukun.

Baca juga: Warga Curiga Lihat Mobil Goyang, saat Didekati Ternyata Anak Pengusaha Mesum dengan Pacarnya

Akhirnya maling tersebut diringkus Polres Magelang.

Pelaku ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Magelang bersama Polsek Dukun dan Polsek Sawangan pada Jumat, (12/08/2021) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah istri tersangka di Bogeman.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba menuturkan, kejadian pencurian diketahui pada hari yang berbeda.

Di Apotek Sawangan Senin (09/08/2021) pukul 07.30 WIB sedangkan di apotek Dukun pada Rabu (11/08/2021) pukul 07.30 WIB.

Baca juga: Mayat Wanita Mengambang di Sungai, Kondisi Terbungkus Selimut dan Jaket Ojol

"Jadi tersangka masuk ke dalam apotek saat keadaan sudah tutup. Di apotek Sawangan modus yang dipakai pelaku untuk masuk ke apotek dengan menjebol pintu belakang dan mengambil uang di lemari sebesar Rp 25.880.600. Sedangkan di apotek Dukun, tersangka masuk dengan menjebol atap asbes bagian WC dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 43.000.000 dari lemari, brangkas, dan kardus di bawah tangga," jelasnya saat konfrensi pers, pada Senin (16/08/2021).

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan saat menangkap tersangka yakni uang hasil curian Rp2 juta, 1 buah linggis, 3 buah obeng, 1 buah senter, 1 sepeda motor, 2 buah gelang emas , dan 1  dus handpone.

Baca juga: Incar sejak Lama, Pemulung Nekat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan

Saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, uang hasil curian dipakai untuk membayar utang, membeli perhiasan, dan kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku mengaku terlilit utang sehingga melakukan pencurian. Tersangka memilih sasaran apotek karena mengira pada masa saat ini apotek sedang laris dan di dalamnya terdapat banyak uang. Sebelumnya, pelaku juga pernah ditangkap (residivis) dengan kasus pencurian pada 2020 lalu," terangnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersngka dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelaku Pencurian Uang Dua Apotek di Magelang Berhasil Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved