PPKM Sultra

Perpanjangan PPKM Level 3 Kendari Hingga 23 Agustus, Berikut Aturannya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang lagi.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
(Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com)
Salah satu gerai penjualan makanan di Lippo Plaza Kendari tidak melayani makan di tempat selama penerapan PPKM. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang lagi.

Kebijakan perpanjangan tersebut berlaku mulai Selasa 10 Agustus 2021 sampai tanggal 23 Agustus 2021.

Bukan hanya Kota Kendari, perpanjangan PPKM Level 3 Sultra berlaku di 16 kabupaten/ kota seperti Konawe, Konawe Utara, Kolaka, Baubau, dan lainnya.

Hanya 1 kabupaten di antaranya yang berada pada level 2 yakni Kabupaten Buton.

Bahkan, Kabupaten Buton Selatan yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 2 kini naik ke Level 3.

Baca juga: PPKM Kian Longgar, Sekolah Tatap Muka, Mal, Restoran, Tempat Ibadah, Pesta Boleh di Level 3, 2, 1

Perpanjangan pembatasan di 17 kabupaten/ kota se Sulawesi Tenggara tersebut seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021.

Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pengaturan Wilayah PPKM Level 3

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM di 17 kabupaten/ kota se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang lagi mulai 10 Agustus-23 Agustus 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM di 17 kabupaten/ kota se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang lagi mulai 10 Agustus-23 Agustus 2021. (Salinan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021)

Selanjutnya, pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3 (tiga) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

1. SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;

2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

Baca juga: Wali Kota Kendari Klaim Kasus Positif Covid-19 Turun Selama 3 Hari Terakhir, Efek Perpanjangan PPKM?

b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;

e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Daerah;

f. Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai
masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;

2. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3. Restoran/ rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

Baca juga: Dampak Pandemi dan PPKM Mikro, Penghasilan Tukang Becak di Kota Lama Kendari Turun hingga Rp50 Ribu

g. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

1. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat; dan

2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

i. Tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

j. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;

k. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;

l. Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

1. Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan

2. Olahraga mandiri/ individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

Baca juga: Keluhan Pedagang saat PPKM Level 3 Kendari, Omzet Penjual Ayam Potong & Sayur Menurun 60 Persen

m. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;

n. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;

o. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

p. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

q. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved