PPKM Kendari
PPKM Level 3 Berakhir Hari Ini, Sekretaris Kota Kendari: Perpanjangan Tunggu Instruksi Pusat
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berlaku sampai hari ini, Senin (9/8/021).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berlaku sampai hari ini, Senin (9/8/021).
Sedangkan, keputusan pemerintah mengenai perpanjangan PPKM Level 3 di sejumlah daerah bakal ditentukan hari ini.
Perpanjangan PPKM masih menjadi perhatian banyak pihak.
Kemudian timbul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah PPKM level 3 Kendari akan diperpanjang kembali atau tidak.
Baca juga: Dampak Pandemi dan PPKM Mikro, Penghasilan Tukang Becak di Kota Lama Kendari Turun hingga Rp50 Ribu
Untuk di Kota Kendari, sejauh ini pemerintah setempat masih akan memberlakukan perpanjangan PPKM level 3 ini hingga adanya instruksi.
Saat dihubungi TribunnewsSultra.com, Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar belum memastikan seperti apa keberlanjutan PPKM ini.
Pemerintah Kota Kendari, hingga saat ini masih menunggu instruksi pemerintah pusat.
"Belum ada dari pemerintah pusat," singkatnya lewat pesan whatsapp, Senin (9/8/2021).
Kasus Positif Covid-19 Menurun
Perpanjangan PPKM level 3 Kendari sudah dimulai sejak Senin (2/8/2021), sehingga sudah terhitung 1 pekan.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir telah menerbitkan surat edaran (SE), terkait perpanjangan PPKM Level 3 hingga 9 Agustus 2021 setelah menerima instruksi menteri.
Surat edaran dengan nomor 440/4913/2021 terkait PPKM level 3 di Kota Kendari untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Surat edaran tersebut, memuat 18 aturan mulai dari pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, tempat hiburan malam (THM), perjaanan domestik hingga pembatasan UMKM.
Baca juga: 790 Nelayan Terdampak PPKM Level 3 di Kecamatan Abeli dan Nambo Terima Bantuan dari Pemkot Kendari
Adanya perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Kendari, terlihat angka positif Covid-19 terlihat trend menurun.
Update Covid-19, Minggu (8/8/2021) angka total kasus 868 orang.