Pria Misterius Beri Wafer Isi Silet dan Paku ke Anak-anak, Dibagikan di Tengah Pemukiman Warga

Seorang pria misterius membagikan wafer bercampur benda-benda tajam kepada anak-anak di Jember.

Editor: Ifa Nabila
Kompas.com/Dokumentasi Polsek Patrang
Seorang pria misterius membagikan wafer bercampur benda-benda tajam kepada anak-anak di Jember. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Peristiwa janggal yang membahayakan terjadi di Jember, Jawa Timur.

Seorang pria misterius membagikan wafer bercampur benda-benda tajam kepada anak-anak.

Di antaranya silet, paku, dan isi staples.

Namun, sayangnya tindakan itu tidak terekam kamera CCTV.

Baca juga: Asyik Makan Es Krim dengan Teman-teman, Bocah 7 Tahun Tewas Ditabrak Mobil dari Belakang

“Perbuatan itu tidak terekam CCTV karena di lingkungan perkampungan,” kata Kapolsek Patrang AKP Hedi Supadmo kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Berdasarkan laporan dari orangtua, pelaku yang memberikan makanan wafer itu adalah seorang pria.

Modus bagi-bagi wafer

Kepolisian menerima laporan dari warga Jalan Cempedak Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang pada Jumat (30/7/2021) lalu.

Baca juga: Asyik Main dengan Kembaran, Bayi 18 Bulan Tewas Tercebur ke Drum Isi Cat, Nenek Histeris

“Beberapa waktu yang lalu pernah kejadian, kemarin Jumat ada warga yang laporan pada kami,” kata dia

Aksi tersebut cukup berani karena dilakukan di halaman rumah warga ketika anak-anak sedang bermain.

“Modusnya pelaku menyebarkan kue wafer pada anak-anak di seputar Jalan Cempedak, RT 3 RW 8 Kelurahan Jember Lor,” papar dia.

Namun saat dibuka, makanan ringan wafer itu ternyata bercampur dengan staples, paku hingga silet.

Sudah ada dua anak yang menjadi penerima wafer berbahaya itu, yakni berusia tiga dan sembilan tahun.

Baca juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Kambing sampai Mati, Pemilik Kambing Lihat Pelaku Kabur Nyaris Tanpa Busana

Motif belum diketahui

Polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap siapa pelaku dan motif dari aksi itu.

Dia menghimbau agar orangtua agar lebih waspada ketika anaknya bermain.

Anak-anak diminta tidak sembarangan menerima barang pemberian orang asing, termasuk makanan.

Polisi juga meminta warga segera melapor jika ada tindakan mencurigakan di wilayahnya.

“Ketika mengetahui segera melaporkan,” papar dia.

Baca juga: Pemuda Curi Bra, Korban Teriak hingga Pelaku Nyaris Dihabisi Warga, Ternyata Sudah Sering Beraksi

Bocah Tewas Dianiaya di Padang Panjang

Seorang anak berusia 3 tahun asal Padang Panjang, Sumatera Barat menjadi korban penganiayaan oleh ayahnya.

Bocah berinisial CA (3) tersebut dipukul oleh sang ayah, IS (25) hingga tewas.

Dikutip dari Tribunnews.com, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (23/7/2021) pukul 16.00 WIB di kontrakan pelaku.

Peristiwa bermula ketika IS terbangun dari tidurnya lantaran sang anak menangis.

Baca juga: Ditinggal Suami yang Bunuh Diri, Remaja 17 Tahun Nekat Gantung Diri, Sempat Lukai Diri Sendiri

Pelaku lantas menanyakan penyebab korban menangis.

Ternyata, CA menangis lantaran mengompol.

IS kemudian memarahi korban dan memukulnya.

"Lalu pelaku insial IS memarahinya dan memukul anak tersebut pada bagian punggung sebanyak 3 kali," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin.

Pukulan pelaku rupanya membuat korban terbentur hingga tidak sadarkan diri.

Baca juga: Sering Batuk hingga Lama Tak Keluar Rumah, Pria 57 Tahun Ditemukan Tewas

Dilansir dari Kompas.com, kakak ipar IS, Y yang mendengar kejadian tersebut kemudian mendatangi korban.

Namun setibanya di lokasi, ia mendapati keponakannya dalam keadaan tak sadarkan diri dengan luka di tubuhnya.

Ia pun membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Jadi saat IS marah-marah, kakak iparnya datang melihat. Ternyata dia melihat CA sudah tidak sadar diri dan kemudian membawa keluar, dan selanjutnya dibantu tetangga dibawa ke rumah sakit,” kata Ferlyanto.

 

Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Kota Padang Panjang, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (24/7/2021) pukul 01.20 WIB.

Sementara itu, pelaku kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Padang/Rezi Azwar, Kompas.com/Perdana Putra, Bagus Supriadi))

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Mengompol dan Menangis, Bocah 3 Tahun Dianiaya Ayah hingga Tewas, dan di Kompas.com dengan judul "Pria Tak Dikenal Beri Wafer Berisi Silet dan Paku ke Anak-anak, Begini Modusnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved