HUT Kemerdekaan RI
Logo dan Tema HUT RI ke 76 Lengkap Pedoman Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021
Berikut logo dan tema HUT RI ke 76 lengkap pedoman serta panduan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut logo dan tema HUT RI ke 76 lengkap Pedoman serta panduan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021.
Panduan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI tersebut tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno nomor B-56tt /M/S/TU.00 .0410712021 tertanggal 28 Juli 2021.
Sedangkan, tema dan logo HUT RI ke 76 tertuang dalam Surat Mensesneg Pratikno nomor B-446 tMtStTU.00.04t06t2021 yang terbit pada 16 Juni 2021 lalu.
Dalam surat tersebut, Mensesneg mengimbau para pimpinan lembaga negara maupun gubernur, bupati, wali kota diseluruh Indonesia, untuk memperbanyak dan mensosialisasikannya di lingkungan kerja.
Selain itu, membantu menyebarluaskan kepada masyarakat umum.
Baca juga: Rapat Persiapan HUT ke-76 RI, Sekda Sultra: Pelaksanaan Upacara Menyesuaikan Pemerintah Pusat
Softcopy tema dan logo HUT RI ke 76 beserta pedoman dan Panduan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021 dapat diunduh melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara, www.setneg.go.id.
Berikut selengkapnya dikutip TribunnewsSultra.com:
Tema utama HUT ke 76 Kemerdekaan RI tahun 2021 yang sudah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yakni Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh.
Sedangkan, logo Kemerdekaan RI ke-76 merupakan visualisasi tema yang diusung pada tahun ini tersebut.
Tema tersebut mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan, agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik.

Deskripsi tersebut digambarkan dalam komposisi dinamis antar bentuk geometris yang sederhana, namun kokoh, dan dalam perpaduannya bergeliat dengan energi yang lincah.
Sedangkan makna dari logo dan tema HUT RI ke 76 dikutip dari Pedoman Identitas Visual yakni:
1. Stabilitas dan Pembangunan
Bentuk angka '7' diasosiasikan sebagai bagian dari 'tiang pancang' infrastruktur yang sedang dicanangkan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan perekonomian Indonesia.
Bentuk ini melambangkan 'kepala Garuda' yang melambangkan Pancasila yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara.
2. Gerak dan Pertumbuhan
Bentuk angka '6' diasosiasikan sebagai 'orang & roda yang sedang bergerak' terus maju ke depan yang melambangkan pertumbuhan dan percepatan ekonomi.
3. Ruang Kebersamaan
Bentuk ini diasosiasikan sebagai 'ruang' yang melambangkan negara memberikan ruang demokrasi kepada rakyat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.
Selain itu dapat diasosiasikan bentuk 'panah' yang melambangkan pertumbuhan yang berkesinambungan.
4. Persatuan dan Harapan
Bentuk 'lingkaran' merupakan bentuk sempurna yang mencerminkan harapan akan keberhasilan dari semua hal yang ingin dicapai.
Bentuk ini juga dapat diasosiasikan 'persatuan' Indonesia.
Selengkapnya link download logo dan tema HUT ke 76 RI.
Pedoman Peringatan Hari Kemerdekaan ke-76

1. Berikut pedoman pokok peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI di tingkat pusat:
* Kamis,12 Agustus 2021:
- 09.30: Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara
- 13.30: Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Halaman Tengah Istana Merdeka
* Senin, 16 Agustus 2021:
- 09.08: Pidato Presiden Republik Indonesia Pada Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI Dan DPD-RI Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI
- 10.55: Pidato Presiden Republik Indonesia Dalam Rangka Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan Beserta Dokumen Pendukungnya Pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR-RI Tahun Sidang 2021-2022 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI
- 24.00: Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata
* Selasa, 17 Agustus 2021:
- 10.00: Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka
- 17.00: Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka.
3. Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 diatur sebagai berikut:
a. Tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di pusatkan di Istana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
* Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
* Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari:
- Komandan Upacara sebanyak 1 orang;
- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17-8-45;
- Pasukan upacara sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri;
- Korps music sebanyak 24 orang;
- MC sebanyak 2 orang; dan
- Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, berasal dari TNl.
* Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku inspektur upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).
* Tamu undangan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah sebagai berikut: Ketua MPR, Ketua Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, Menteri Kabinet lndonesia Maju, Panglima TNl, dan Kapolri, serta tidak mengundang masyarakat.
b. Di luar negeri, Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Perwakilan Rl di luar negeri.
Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
c. Di tingkat daerah, pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan:
* Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).
* Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta).
* Kantor Perwakilan/ Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
d. Pimpinan Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
e. Kepala Daerah/ Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.
f. Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
4. Pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 WIB sampai 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:
a. Seluruh masyarakat lndonesia berdiri tegap pada saat lagu Indonesia Raya berkumandang, secara serentak diberbagai lokasi hingga pelosok daerah.
b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
c. Jajaran TNI dan Polri disetiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
5. Pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya).
6. Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.
Selengkapnya link download pedoman peringatan HUT ke 76 RI.(*)
(TribunnewsSultra.com/ Aqsa Riandy Pananrang)