PPKM Kendari
Selama PPKM Level 3 di Kendari, Warga Diizinkan Gelar Pesta Tapi Tanpa Hidangan Makanan Tamu
Selama pemberlakuan tersebut, ada aktivitas yang sebelumnya dilarang atau ditiadakan sementara.Kemudian mendapat kelonggaran atau diperbolehkan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 Kendari diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Selama pemberlakuan tersebut, ada beberapa aktivitas yang sebelumnya dilarang atau ditiadakan sementara.
Kemudian mendapat kelonggaran atau diperbolehkan saat PPKM Level 3.
Seperti peribadatan di tempat ibadah, makanan di restoran atau warung makan hingga menggelar resepsi atau pesta.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari yang ditetapkan 26 Juli 2021, poin 9 menyatakan kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) bisa dilaksanakan jika kapasitas peserta yang hadir tak lebih dari 25 persen.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3, Masuk Kota Kendari Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021
Kemudian pemilik atau penanggunjawab kegiatan tidak boleh menyajikan makanan atau minuman di tempat resepsi, sehingga membuat tamu berkerumun.
Meski sudah mendapat kelonggaran, namun beberapa poin kegiatan yang diatur dalam surat edaran tersebut masih dipantau oleh pemerintah setempat.
Selain itu, warga selalu diingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan di saat Covid-19 ini.
Berikut 15 aturan PPKM level 3 sesuai SK Wali Kota Kendari:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 % (tujuh puluh lima persen) dan WFH 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/ online;
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik.
Perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari- hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat;
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan.
Dibuka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, pakai handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut.
Baca juga: Covid-19 di Sulawesi Tenggara Melonjak saat PPKM Mikro, Gedung Isolasi Eks SMA Angkasa Nyaris Penuh