Rabu, 8 April 2026

15 Pemuda Tawuran saat Idul Adha, Berawal dari Saling Ejek di Instagram

Akibatnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 15 pelaku yang terlibat tawuran.

Tayang:
Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto 15 Pemuda Tawuran saat Idul Adha, Berawal dari Saling Ejek di Instagram
Handover
Ilustrasi tawuran. Akibatnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 15 pelaku yang terlibat tawuran. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi tawuran mewarnai Hari Raya Idul Adha di Jakarta Selatan.

Tepatnya di Pasar Manggis, Setiabudi.

Akibatnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 15 pelaku yang terlibat tawuran.

Baca juga: Siswi SD Dititipkan ke Rumah Kakek, Malah Dirudapaksa Kakek hingga 2 Tahun Lamanya

Pascatawuran, polisi menyisir lokasi tempat terjadinya tawuran antar warga tersebut.

Polisi pun terus menyisir lokasi untuk menangkap para pelaku yang turut terlibat tawuran saat menggeledah rumah warga, polisi menemukan tisu dengan bercak darah.

Seperti diketahui, tawuran di Menteng Wadas terjadi tiga kali berturut-turut.

Baca juga: Sudah Foto Prewedding, Calon Pengantin Tewas Tabrak Truk yang Terparkir karena Sempat Kecelakaan

Dua tawuran dilakukan pada Hari Raya Idul Adha, Selasa (20/7/2021) dini hari dan sore hari.

Dari 15 pelaku itu, 13 ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan dari 13 tersangka tersebut, 3 di antaranya masih di bawah umur.

“Dari 15 orang, 13 sudah tersangka. Dari 13 tersangka itu, 3 masih dalam kategori anak atau umur di bawah 18 tahun. Sedangkan yang 10 sudah dewasa,” ujarnya, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Bocah Joget-joget saat Seberangi Jalan Tol, Akhirnya Tewas Tertabrak

15 pelaku yang diamankan diketahui memang tinggal di wilayah Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Perkelahian atau tawuran bukan mengatasnamakan daerah, melainkan kelompok pemuda.

Akbar mengungkapkan, pemicu tawuran yang terjadi di Pasar Manggis adalah saling ejek di media sosial Instagram.

Akibat tawuran tersebut, satu orang mengalami luka senjata tajam, kemudian empat tempat usaha rusak.

Tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 406 KUHP tentang Pengrusakan, dan 358 KUHP tentang Tawuran. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Polisi Tetapkan 13 Tersangka Tawuran di Pasar Manggis, Berawal Saling Ejek di Instagram

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved