PPKM Mikro di Kendari
Pemkot Kendari Resmi Berlakukan PPKM Mikro Mulai 6 hingga 20 Juli, Berikut 13 Aturannya
Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari resmi mengeluarkan edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 6-20 Juli
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Gubernur Sultra Ali Mazi juga menginstruksikan Wali Kota Baubau AS Thamrin dan bupati se-Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan PPKM Mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) yang berpotensi Covid-19.
Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Selain itu, mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Ketiga, pemberlakuan PPKM Mikro berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut- turut.
“Untuk itu para bupati/ wali kota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” tulis poin ketiga surat instruksi tersebut.
Gubernur Sultra Ali Mazi juga menginstruksikan bupati/ wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, Gubernur menginstruksikan bupati/ wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti instruksi gubernur ini dalam bentuk surat edaran kepala daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Selain itu, mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis poin keenam surat instruksi tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)