PPKM Mikro di Kendari

Lonjakan Covid-19 Terapkan PPKM, Anggaran Pemkot Kendari Sisa Rp10 Miliar: Fokus Penuhi Obat Pasien

Di tengah kian parahnya lonjakan penularan Covid-19, Pemkot Kendari harus berhemat karena anggaran penanganan virus corona tinggal tersisa Rp10 miliar

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com
Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar 

“Dari level asesmen di kabupaten atau kota, di luar Jawa ini level 4 itu ada di 43 kabupaten atau kota. Level 3 ada di 187 kabupaten atau kota dan level 2 di 146 kabupaten atau kota,” jelas Airlangga.

Instruksi Menteri Dalam Negeri

Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 menginstruksikan gubernur serta bupati/ wali menetapkan dan mengatur PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro pada masing-masing kabupaten/ kota di wilayahnya.

Terkhusus kepada 21 gubernur yang wilayah kabupaten/ kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4.

Salah satunya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi untuk Kota Kendari.

Instruksi tersebut menyebutkan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level yang ditetapkan Menteri Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut:

1. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

2. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

3. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama
7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

4. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari
terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

* Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;

* Melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat;

* Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;

* Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran
Covid-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;

* Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;

* Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00;

* Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved