Catat! Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi, Cuti Bersama Natal Dihapus
Pemerintah mengumumkan adanya perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-kalender-tahun-ini-2021.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah mengumumkan adanya perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Diberitakan Tribunnews.com, keputusan tersebut disepakati dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Jumat (18/6/2021).
Dalam konferensi persnya, Menko PMK menyebut terdapat dua hari libur nasional yang berubah serta satu cuti bersama yang ditiadakan.
Baca juga: Ini Jadwal Lengkap Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Muhadjir, Jumat.
Pertama, pemerintah menggeser hari libur Tahun Baru Islam yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Baca juga: Data Terkini Kasus Covid-19 di Indonesia: 12.990 Kasus Baru Terkonfirmasi Positif
Kemudian pemerintah juga menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang sedianya jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021 menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Terakhir, cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 dihapus atau ditiadakan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS:Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi, Hapus Cuti Bersama Natal,
(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)