Dugaan Korupsi ESDM Sultra
Pemerhati Tambang Sebut Penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra Langkah Tepat Basmi Mafia
Penggeledahan berlangsung di kantor sementara Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Forum Pemerhati Tambang (Format) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengapresiasi langkah kejaksaan menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).
Penggeledahan berlangsung di kantor sementara Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Sebelumnya, Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra).
Penggeledahan berlangsung di kantor sementara Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (14/6/2021).
Penggeledahan untuk mencari barang bukti dokumen terkait perizinan tambang PT Toshida Indonesia yang diduga beraktivitas secara ilegal dan merugikan negara.
Baca juga: Dinas ESDM Sultra Terseret Dugaan Korupsi Pertambangan, Kejati: Negara Dirugikan, Total Rp160 Miliar
Kordinator Presiden Format Sultra Jaswanto berharap, langkah kejaksaan ini bisa mempercepat dalam membasmi para mafia pertambangan di lingkaran kekuasaan.
Terlebih mengusut segala dugaan gratifikasi yang mengalir di instansi tersebut.
Advokat muda di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, menjelaskan skema pola permainan para mafia tambang di Sultra tersusun dengan begitu terstruktur dan masif.
Melibatkan oknum dari lingkaran kekuasaan hingga aparat penegak hukum dalam bekerjasama merampas sumber daya alam.
"Sultra ini sudah jadi rahasia umumlah yah, soal banyaknya pelakor (penambang lahan kordinasi), menambang di atas lahan kawasan di luar dari IUP tapi tidak pernah ditindak, bagaimana mau ditindak yang menindak juga ikut bermain," ujarnya.
Ia berharap kepada kejaksaan secepatnya menetapkan tersangka dari hasil penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan sebagai bukti keseriusan membasmi para mafia tambang di daerah.
11 Tahun Menunggak
PT Toshida Indonesia diduga menunggak ratusan miliar retribusi penggunaan kawasan hutan selama 11 tahun.
Perusahaan itu sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.
Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida.
Sehingga, aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi, sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar.
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) telah menaikkan kasus dugaan korupsi ini ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Kejati Sultra Sita 1 Koper, Puluhan Dokumen dari Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Kasus Tambang
Penyidikan ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).
Tiga ruangan di gedung eks Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra disegel penyidik Kejati Sultra, sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
Dari tiga ruangan itu, penyidik menyita dan membawa puluhan dokumen tersebut perizinan.
Dokumen tersebut dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza putih DT 1242 LE dan dibawa ke kantor Kejati Sultra.
Penggeledahan itu juga turut disaksikan Kepaa Dinas ESDM Sultra Andi Azis
Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setyawan mengatakan, mereka menyita dokumen RKAB PT Toshida Indonesia.

Sejak tahun 2009 sampai 2020, PT Toshida tidak membayar kewajiban ke negara, PNBP IPPKH.
"Itu sementara (modusnya) Tapi kerugian negara belum kami hitung," kata Setyawan N C usai penggeledahan.
Katanya, penyitaan dokumen dilakukan untuk mencari barang bukti kuat demi membuat terang kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Namun, sejauh ini Kejati Sultra belum menetapkan seorang tersangka.
"Penyidikan ini untuk mencari pelaku tindak pidana," katanya.
Penggeladahan
Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra).
Penggeledahan berlangsung di kantor sementara Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (14/6/2021).
Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra Andi Azis turut diperiksa di ruangan khusus lantai 2 .
Tiga jaksa berpakaian rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggiring Andi Azis menuju ke ruangan lantai 2.
Kadis ESDM Sultra Andi Azis sempat menolak direkam oleh sejumlah wartawan.
"Tidak bisa kalau begini," kata Andi Azis sembari mengentikan langkahnya.

Namun, Andi Azis pun melanjutkan langkahnya menuju ke ruangan khusus dikawal 3 jaksa di belakangnya.
Hingga pukul 15.00 WITA, Andi Azis masih diperiksa di ruangan tertutup.
Sejumlah awak media, dan polisi berpakaian sipil pun tengah menanti Andi Azis keluar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan dan penggeladahan di Kantor Dinas ESDM Sultra ini terkait dugaan korupsi salah satu perusahaan tambang PT Toshida Indonesia.
Enggan Berkomentar
Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis enggan berkomentar usai diperiksa.
Andi Azis, sebelumnya digiring tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan.
Ia diperiksa di ruangannya, di lantai 2 gedung bekas Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Usai Diperiksa, Kadis ESDM Sultra Andi Azis Ogah Komentar, Bantah Ruangannya Disegel Kejati Sultra
"Tunggu dari kejaksaan," kata Andi Azis saat menolak berkomentar setelah diperiksa kurang lebih 1 jam.
Katanya, ruangan yang disegel hanyalah 3 ruangan di Bidang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Kalau ruangan saya tidak," ucap Andi Azis.
Hingga pukul 16.00 WITA, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra masih menggeledah ruangan Kabid Minerba ESDM Sultra.
Sita Puluhan Dokumen
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menyita puluhan dokumen dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).
Dokumen tersebut berkaitan dengan kasus tunggakan penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) PT Toshida Indonesia
Sebelumnya, Kejati Sultra menyegel tiga ruangan di Dinas ESDM Sultra antara lain ruang kerja Kepala Dinas Andi Azis, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba), serta ruangan Sekretariat.
Penyegelan berlangsung di bekas kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Penyegelan tersebut bertujuan penggeledahan mencari barang bukti kasus korupsi, berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
Sekitar pukul 16.00 WITA, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra membawa puluhan dokumen dari tiga ruangan bidang Minerba.
Berkas dimasukkan ke koper hitam, boks dan dokumen lain yang tidak sempat dimasukkan ke dalam wadah diangkut ke dalam mobil.
Seluruh berkas dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza putih DT 1242 LE, selanjutnya dibawa ke Kejati Sultra.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan N C mengatakan mereka menyita dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Ini terkait PNBP IPPKH PT Toshida di Kolaka. Kerugian negara kami belum hitung," kata Setyawan saat ditemui usai penggeledahan, Senin (14/6/2021).(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)