Digerebek Polisi Malah Sembunyi di Plafon, Pak Kades Ketahuan Hubungan Badan dengan Istri Orang
Oknum kepala desa bernama Subandi (40) di Lamongan, Jawa Timur, nekat berselingkuh.
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
Tersangka sang kades tidak ditahan. Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Suami Hajar Istri 8 Jam Nonstop, Korban Dipaksa Ngaku Selingkuh, Ditelanjangi hingga akan Dibakar
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.
Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.
Sementara itu data yang didapat Surya.co.id, perselingkuhan bermula pada April 2021. Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya R-I (30) secara diam – diam, kerab telepon maupun video call dengan laki - laki lain.
Keluar secara diam-diam dengan Subandi, diingatkan berkali kali oleh suaminya. Namun, tidak diindahkannya.
Pertengkaran memuncak, dan pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi hingga pada Jum’at (04/06/2021) dini digerebek.
Perkembangannya, istri sah tersangka meninggalkan Subandi dan memilih bertempat tinggal di rumah Karanggeneng.
Kades di Muba Selingkuh dengan Staf
Tindak asusila dilakukan oleh seorang oknum kepala desa di Kecamatan Jirak Raya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Aksi tak senonoh oknum kades itu ketahuan saat digerebek warga.
Penggerebekan terjadi pada Senin (7/6/2021).
Baca juga: Pak Kades Diam-diam Masuk Rumah Selingkuhan Lewat Pintu Belakang, Akhirnya Digerebek Warga
Saat tahu aksi perselingkuhannya diketahui warga, oknum kades tersebut sempat berusaha melarikan diri tapi gagal.