Diajak Nginap agar Akrab, Juragan Beras Kena Tipu 8 Ton Beras Senilai Rp 77 Juta
Korban adalah warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang juragan beras berinisial AN (35) menjadi korban penipuan.
Korban adalah warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Sedangkan pelaku adalah ER alias Gering (40).
Pelaku dari Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.
Baca juga: Beli Honda BeAT Bayar Tunai Rp 15 Juta, Pria Ini Kaget Ditagih Leasing, Ternyata Ditipu Teman
Akibat kasus penipuan ini, korban mengalami kerugian 8 ton beras atau sekira Rp 77 juta.
Kini kasus yang membelit Gering sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Gombong.
Kapolsek Gombong, AKP Willy Budiyanto mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga menipu korban AN (35) warga
Penipuan bermula ketika tersangka datang ke penggilingan padi Waluyo Jati di Desa Kalitengah.
Baca juga: Bocah Kelas 4 SD Cabuli Anak 6 Tahun, Turunkan Celana Korban hingga Nyaris Digilir dengan Bocah Lain
Tersangka datang membeli sejumlah beras agar bisa lebih dekat dengan korban.
Puncaknya, tersangka mengajak korban ke kontrakannya pada Kamis (16/3/2021) di Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Kontrakan tersebut oleh tersangka digunakan untuk meyakinkan korban bahwa itu adalah rumahnya.
Bahkan tersangka sempat mengajak korban bermalam di kontrakannya.
"Modusnya tersangka berpura-pura membeli beras dalam jumlah banyak kepada korban. Selanjutnya beras tersebut dikirim ke kontrakan tersangka."
"Lalu tersangka kabur membawa beras tersebut," jelas AKP Willy kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Suami Istri Siksa Kakak Beradik dengan Sadis hingga Tewas: Organ Vital Ditusuk hingga Jari Dipotong
Tersangka baru membayar DP sebanyak Rp 3,5 juta untuk pembelian 11 ton beras.
Namun tersangka baru membawa kabur 8 ton beras karena mobil yang digunakan tidak muat untuk memuat lebih banyak lagi.
Parahnya, saat tersangka kabur, beras tersebut dijual kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban.
Penipuan ternyata dilakukan tersangka pada transaksi keempatnya kepada korban.
Baca juga: Bu Kepala Sekolah Tewas Ditikam Orangtua Murid, Pelaku Emosi gara-gara Anaknya Tak Boleh Ujian
Setelah transaksi pertama, kedua, dan ketiga berhasil, korban merasa yakin jika tersangka adalah pembeli yang baik dan bisa dipercaya.
Namun tak disangka, saat korban menaruh kepercayaan kepada tersangka, kepercayaan itu digunakan untuk berbuat jahat.
Pengakuan tersangka, uang hasil penjualan beras digunakan untuk foya-foya di kafe karaoke dan menyawer pemandu lagu.
"Uang sudah habis digunakan untuk foya-foya. Buat nge-room di kafe karaoke. Buat nyawer juga," kata mantan residivis pencurian dengan kekerasan pada 2018 di Purwokerto itu. (Banyumas.com/Khoirul Muzaki)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Korban Asal Kebumen Ini Merugi Rp 77 Juta, Uang Hasil Jual Beras Dipakai Pelaku Buat Nyawer