Berita Buton Utara

Kadis Dukcapil Buton Utara Jadi Tersangka Penipuan, Polres: Modus Proyek, Banyak Masyarakat Tertipu

Asri selaku Kadis Dukcapil Butur diduga menipu dengan modus menjanjikan proyek kepada masyarakat.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Istimewa
MENGAMANKAN - Tim Walet Sat Reskrim Polres Butur mengamankan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Butur, Sultra, Asri, Selasa (7/6/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Asri, ditangkap polisi, Selasa (8/6/2021).

Kadis Dukcapil Butur ditangkap atas dugaan penipuan

Asri selaku Kadis Dukcapil Butur diduga menipu dengan modus menjanjikan proyek kepada masyarakat.

Alhasil, banyak masyarakat di Kabupaten Butur tertipu hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Imbas Kerumunan di Pantai Mutiara, Kadis Pariwisata Buton Tengah Bakal Diperiksa Polisi

Baca juga: Bertambah 5 Kasus Positif Covid-19 di Kendari, Kadis Kesehatan Sebut Akibat Mudik Lebaran

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, membenarkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Asri selaku Kadis Dukcapil Butur.

"Iya benar, Kepala Dinas (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) diduga melakukan tindak pidana penipuan," bebernya.

Penipuan yang dilakukan Asri terendus saat dua warga di Kabupaten Buton Utara melapor kepada kepolisian.

Kedua warga itu korban penipuan Asri Kadis Dukcapil Butur hingga ratusan juta rupiah. 

Kedua laporan ke polisi di Polres Butur tersebut tercatat pada 8 Juni 2021.

Laporan keduanya bernomor: LP/B/41/ VI/2021/SPKT/POLRES BUTON UTARA/POLDA SULTRA, dan LP/B/42/VI/2021/SPKT/POLRES BUTON UTARA/POLDA SULTRA.

Sunarton menjelaskan, dalam laporan polisi tersebut Asri telah menipu ZA dan LM.

Ia mengatakan, kedua korban itu adalah warga Kabupaten Buton Utara yang meminta agar identitasnya tidak diberitakan.

"Jadi kedua korban ini telah mengalami kerugian Rp370 juta. Dengan rincian, ZA ditipu Rp200 juta dan LM ditipu Rp170 juta," beber Sunarton.

Sunarton mengatakan, Asri ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan setelah kepolisian menemukan dua alat bukti, yakni, bukti surat dan keterangan saksi.

Sunarton menambahkan, Asri telah ditahan di sel Polres Butur.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved