Profil Jerinx SID, Dipolisikan IDI karena Pencemaran Nama Baik, Kini Resmi Bebas dari Penjara
Berikut profil Jerinx SID, dipolisikan IDI karena pencemaran nama baik, kini bebas dari penjara.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut profil Jerinx SID, dipolisikan IDI karena pencemaran nama baik, kini bebas dari penjara.
I Gede Ari Astina alias Jerinx kini bisa menghirup udara bebas.
Drummer Superman Is Dead (SID) ini keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Selasa (8/6/2021).
Dikutip dari Kompas.com, Jerinx keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan sekitar pukul 09.00 Wita.
Tampak Nora Alexandra, istri Jerinx dan dua personel SID menjemputnya di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Resmi keluar dari jeruji besi, Jerinx enggan memberikan komentar apapun kepada awak media.
Sembari berjalan, ia hanya mengatakan nanti akan menjadwalkan konferensi pers. Jerinx kemudian menaiki mobil dan meninggalkan lapas.
Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menyampaikan permohonan maaf karena Jerinx belum bisa memberikan komentar apapun.
Menurutnya, Jerinx akan bertemu awak media, setelah kondisinya sudah tenang dan lebih santai.
Kata Gendo, Jerinx akan langsung menggelar upcara pembersihan diri atau Melukat yang diselenggarakan ibunya yang merupakan seorang selinggih atau pendeta.

Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.
Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung Organisai Kesehatan Dunia (WHO).
IDI lantas melaporkan ungguhan Jerinx tersebut, sebagai tindakan pencemaran nama baik.
Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Jerinx kemudian divonis satu tahun dua bulan penjara. Kasus itu pun berlanjut hingga ke tingkat kasasi.
Hanya saja, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak.
Di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Personel grup band Superman Is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan.
Setelah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Jerinx pun resmi bebas pada hari ini, Selasa (8/6/2021).
Terlepas dari hal tesebut, berikut ini profil Jerinx SID yang dikutip TribunnewsSultra.com dari berbagai sumber.
Jerinx SID memiliki nama lahir I Gede Ari Astina. Ia lahir di Kuta, Bali pada 10 Februari 1977.
Musisi, penyanyi, pencipta lagu di Tanah Air ini lebih dikenal dengan nama Jerinx atau JRX.
Selain sebagai musisi, Jerinx juga dikenal aktif atau menjadi pegiat media sosial di Indonesia.
Jerinx mempunyai pengaruh besar di kalangan anak muda Bali.
Suami Nora Alexandra ini aktif mengampanyekan isu-isu sosial seperti isu reklamasi, Bali tolak reklamasi.
Di sisi lain, Jerinx juga mendalami dunia konspirasi sejak tahun 1999.
Pria berusia 44 tersebut merupakan drummer grup musik punk rock Superman Is Dead.
Jerinx memulai karier musiknya setelah lulus SMA bersama band punk rock tersebut sejak 1995.
Tak hanya itu, Jerinx juga mengurus beberapa bisnisnya seperti penginapan, pakaian, dan bar.
Kontroversi
Jerinx menarik perhatian publik karena sejumlah kontroversinya.
Di antaranya, ia menentang reklamasi daratan di Teluk Benosa, Bali sejak 2014, karena dampak sosialnya.
Pada 10 Juli 2018, ia menuntut Presiden Indonesia, Joko Widodo untuk memenuhi janjinya pada tahun 2015 menindaklanjuti masalah reklamasi Teluk Benoa.
Jerinx juga mengkritik penyanyi dangdut Via Vallen pada 11 November 2018 dalam postingan Instagram karena mendaur ulang kagu SID 2013 Sunset di Tanah Anarki tanpa izin.
Meski Via Vallen sudah meminta maaf dan Jerinx menerima permintaan maaf tersebut, tetapi Jerinx tidak menarik komentar sebelumnya.
Februari 2019, Jerinx terlibat keributan dengan Anji menyoal masalah RUU Permusikan.
Jerinx mengeluarkan pendapatnya jika Covid-19 adalah sebuah konspirasi dan bisnis.
Ia bahkan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO.
Agustus 2020, IDI melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugan pencemaran nama baik.
Tanggal 12 Agustus 2020, Jerinx ditahan setelah menjadi tersangka pencemaran nama baik. (*)