Profil Jerinx SID, Dipolisikan IDI karena Pencemaran Nama Baik, Kini Resmi Bebas dari Penjara

Berikut profil Jerinx SID, dipolisikan IDI karena pencemaran nama baik, kini bebas dari penjara.

Instagram
Jerinx SID 

Hanya saja, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak.

Di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman Is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan.

Setelah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Jerinx pun resmi bebas pada hari ini, Selasa (8/6/2021).

Terlepas dari hal tesebut, berikut ini profil Jerinx SID yang dikutip TribunnewsSultra.com dari berbagai sumber.

Profil Jerinx SID

Jerinx SID memiliki nama lahir I Gede Ari Astina. Ia lahir di Kuta, Bali pada 10 Februari 1977.

Musisi, penyanyi, pencipta lagu di Tanah Air ini lebih dikenal dengan nama Jerinx atau JRX.

Selain sebagai musisi, Jerinx juga dikenal aktif atau menjadi pegiat media sosial di Indonesia.

Jerinx mempunyai pengaruh besar di kalangan anak muda Bali.

Suami Nora Alexandra ini aktif mengampanyekan isu-isu sosial seperti isu reklamasi, Bali tolak reklamasi.

Di sisi lain, Jerinx juga mendalami dunia konspirasi sejak tahun 1999.

Pria berusia 44 tersebut merupakan drummer grup musik punk rock Superman Is Dead.

Jerinx memulai karier musiknya setelah lulus SMA bersama band punk rock tersebut sejak 1995.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved