Kamis, 30 April 2026

Sehari, Siswi SMP Kelas 1 Digilir 8 Pemuda dari Jam 3 Sore hingga 3 Subuh di Pantai, Rumah, Pasar

Sehari, siswi SMP kelas 1 digilir 8 pemuda dari jam 3 sore hingga jam 3 subuh di pantai, rumah kosong, hingga pasar.

Tayang:
Editor: Aqsa
zoom-inlihat foto Sehari, Siswi SMP Kelas 1 Digilir 8 Pemuda dari Jam 3 Sore hingga 3 Subuh di Pantai, Rumah, Pasar
handover
Sehari, siswi SMP kelas 1 digilir 8 pemuda dari jam 3 sore hingga jam 3 subuh di pantai, rumah kosong, hingga pasar (foto ilustrasi rudapaksa). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BOMBANA - Sehari, siswi SMP kelas 1 digilir 8 pemuda dari jam 3 sore hingga jam 3 subuh di pantai, rumah kosong, hingga pasar.

Entah apa yang ada dibenak AN (19), NA (18), GR (20), FR (17), FA (15), ID (18), WY (16), dan SF.

Delapan pemuda tersebut mencabuli seorang gadis berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) secara bergiliran.

Tindakan rudapaksa yang dilakukan 8 remaja pria terhadap siswi kelas 1 SMP tersebut berlangsung sehari semalam di empat lokasi berbeda.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (29/5/2021) lalu.

Seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi korban asusila.

Baca juga: Usai Layani 1 Pria, Murid SD Dipaksa Berhubungan Badan Lelaki Lainnya, Berawal Ajakan Via Facebook

Pelajar kelas 1 SMP ini digilir 8 remaja di empat lokasi berbeda di Kecamatan Poleang Tenggara, Kamis (29/05/2021), mulai jam 3 sore hingga jam 3 subuh.

Awalnya, korban dijemput dua pelaku yang membawanya ke pinggir laut sekitar pukul 15.00 wita.

Ditempat inilah, korban pertama kali dianiaya selanjutnya dirudapaksa secara bergiliran oleh 2 pemuda tersebut.

Ini baru awal dari tindakan pencabulan yang dialami korban dalam sehari.

Selanjutnya, korban digilir pemuda lainnya di tiga lokasi berbeda mulai pasar, rumah kosong, hingga pinggir pantai.

“Hingga pukul 03.00 wita korban diantar pulang oleh GR dan WY, tapi tidak sampai di rumahnya,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Bombana, AKP Asrun, saat dihubungi TribunnewsSultra.com.

Kronologis Rudapaksa

Sebanyak 7 terduga pelaku rudapaksa terhadap siswi SMP kelas 1 diamankan di Rumah Tahanan Satreskrim Polres Bombana untuk dimintai keterangan.
Sebanyak 7 terduga pelaku rudapaksa terhadap siswi SMP kelas 1 diamankan di Rumah Tahanan Satreskrim Polres Bombana untuk dimintai keterangan. (Handover)

Diketahui, seorang gadis berusia 13 tahun yang merupakan siswi SMP kelas 1 dirudapaksa 8 pemuda di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra, Kamis (29/5/2021) lalu.

Para pelaku yakni AN (19), NA (18), GR (20), FR (17), FA (15), ID (18), WY (16), dan SF, melakukan tindakan pencabulan terhadap siswi kelas 1 SMP tersebut secara bergiliran di 4 tempat berbeda.

Tindakan rudapaksa yang dilakukan 8 pemuda secara bergiliran terhadap gadis berusia 8 tahun tersebut awalnya terjadi di pinggir laut atau pantai.

Selanjutnya, korban digilir pemuda lainnya di 3 lokasi lainnya mulai rumah kosong, pasar, hingga pinggir pantai.

Peristiwa pencabulan tersebut bermula saat korban dijemput oleh dua orang remaja laki-laki, pada Kamis (29/5/2021).

Kedua pelaku lalu membawa korban ke pinggir laut sekitar pukul 15.00 wita.

Baca juga: Suami Bunuh Istri Usai Berhubungan Badan Dini Hari, Pelaku Cemburu dan Curiga Korban Selingkuh

Pelaku NA dan WY lalu menganiaya dan mencabuli korban.

Setelah tiga jam melakukan tindakan pencabulan tersebut, NA lalu membawa korban ke rumah kosong milik SF.

NA bersama 3 pemuda lainnya yakni GR, SF, dan FA, kembali melakukan rudapaksa terhadap korban secara bergiliran di rumah kosong ini.

Belum puas dengan tindakan pencabulan itu, GR kembali membawa siswi SMP kelas 1 tersebut ke tempat lainnya yakni pasar.

Di pasar ini, pelaku FH telah menunggu.

Saat korban berada di pasar, FH lalu merudapaksa korban.

Perbuatan bejat pelaku terhadap korban tak berhenti di tiga lokasi itu.

Gadis berusia 13 tahun yang merupakan siswi kelas 1 SMP tersebut kembali dibawa ke pinggir pantai.

Lagi-lagi, korban yang masih belia itu dicabuli 2 pemuda lainnya yakni AD dan ID.

Atas perbuatan rudapaksa tersebut, 7 pemuda yang mencabuli korban yakni AN (19), NA (18), GR (20), FR (17), FA (15), ID (18), dan WY (16), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

Sebanyak 7 pemuda dari 8 terduga pelaku diamankan di Rumah Tahanan Satreskrim Polres Bombana.

Kasatreskrim Polres Bombana, AKP Asrun, kepada TribunnewsSultra.com, mengatakan, para pelaku akan dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, polisi tengah mengejar satu pelaku yakni SF yang melarikan diri.

“Iya benar, 7 terduga pelaku sudah kami amankan, belum kami periksa,” jelas AKP Asrun saat dihubungi melalui telepon.

Kasus Rudapaksa di Konawe

Sehari, siswi SMP kelas 1 digilir 8 pemuda dari jam 3 sore hingga jam 3 subuh di pantai, rumah kosong, hingga pasar (foto ilustrasi rudapaksa).
Sehari, siswi SMP kelas 1 digilir 8 pemuda dari jam 3 sore hingga jam 3 subuh di pantai, rumah kosong, hingga pasar (foto ilustrasi rudapaksa). (medium.com)

Beberapa waktu lalu, seorang remaja berusia 15 tahun berinisial S menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pemuda berinisial R (22).

Keperawanan siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut, direnggut setelah dianiaya oleh R.

R melakukan pencabulan setelah melakukan penganiayaan terhadap S di tengah perjalanan mengantar korban pulang ke rumahnya.

Bukannya mengantar S pulang ke rumahnya, R dalam perjalanan malah membawa siswi SMP tersebut ke tempat sepi.

Tepatnya di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

“Dalam perjalanan, bukannya diantar pulang ke rumah tapi dibawa ke tempat sepi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (20/5/2021) lalu.

Di tempat sepi inilah, siswi SMP tersebut dirudapaksa si pemuda yang berasal dari Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.

Pelaku membaringkan korban dengan paksa.

Mendapat perlakuan tak senonoh itu, korban mencoba melawan.

Tapi si pemuda berang dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku memukul korban yang merupakan siswi SMP Konawe pada bagian pelipis sebelah kanan sebanyak dua kali.

Setelah itu, pemuda berusia 22 tahun tersebut menyetubuhi korban secara paksa.

Hubungan suami istri secara paksa itu terjadi satu kali.

Setelah peristiwa penganiayaan dan pencabulan tersebut, pelaku kemudian mengantar korban kembali ke rumahnya.

Beberapa lama berselang, korban melaporkan kasus rudapaksa itu kepada orang tuanya.

Orang tua korban keberatan serta melaporkan kejadian tersebut di Polres Konawe.

Setelah mendapat laporan kasus pencabulan itu, tim khusus kepolisian mengamankan pelaku berinisial R di kediamannya.

Kepala Satreskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan pemuda tersebut diamankan setelah perbuatan tak senonoh itu diadukan oleh ibu korban.

Pelaku R (22) saat diamankan Tim Khusus Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Kamis (20/5/2021). (Istimewa)

Awal kasus rudapaksa tersebut bermula saat pelaku menjemput korban pada Selasa (8/5/2021) lalu sekira pukul 22.00 wita.

Setelah dijemput di rumahnya, siswi SMP tersebut kemudian diantar pelaku ke rumah kos teman korban.

Sekitar pukul 02.00 wita dinihari, korban minta diantar pulang ke rumahnya.

“Setelah dijemput korban lalu dibawa ke kos teman korban. Setelah makan sekitar pukul 02.00 wita, korban meminta untuk diantar pulang ke rumah,” kata AKP Mochamad Jacub.

Dalam perjalanan, korban bukannya diantar pulang ke rumah tapi justru dibawa ke tempat sepi oleh pelaku.

Tempat sepi tersebut berada di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Korban kemudian dibaringkan secara paksa oleh pelaku.

Ia bahkan sempat memukul korban pada bagian pelipis sebelah kanan sebanyak dua kali.

Setelah itu pelaku menyetubuhi korban secara paksa sebanyak satu kali.

Menurut AKP Mochamad Jacub, atas kejadian tersebut korban mengalami tekanan psikologis.

Kini, pelaku diamankan di Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved