Leher Remaja 15 Tahun Disayat Seorang Pria di Pelabuhan, Sempat Dicekik
Kasus penganiayaan terjadi di Pelabuhan Sukadamai, Bangka Belitung, Minggu (23/5/2021) lalu.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Pelabuhan Sukadamai, Bangka Belitung, Minggu (23/5/2021) lalu.
Pelakunya adalah pria bernama Rusdi (31) yang sudah ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke Dusun Mulia, Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial DN (15) di
Baca juga: Salip Warga Sambil Geber-geber Motor, Pemuda Akhirnya Dikeroyok dan Ditikam sampai Tewas
Rusdi berhasil diringkus, Rabu (26/5/2021) sekira Pukul 00.30 WIB di sebuah rumah milik kerabatnya di bilangan Dusun Mulia.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Ghalih Widyo Nugroho mengatakan penangkapan terhadap Rusdi (31) dilakukan karena yang bersangkutan melalukan penganiayaan dengan menyayat leher DN (15) dan menyebabkan luka.
AKP Ghalih menceritakan kejadian bermula saat DN (15) pergi ke Pelabuhan Sukadamai Toboali untuk melakukan pengecekan terhadap kapal trawl.
Baca juga: Cemburu Pacarnya Dicurigai Dekat dengan Orang Lain, Pria Ini Bunuh Kekasih di Kebun Sawit
Setelah selesai mengecek kapal yang korban langsung bergegas pulang.
Saat dalam perjalanan pulang, DN (15) dipanggil Naim bersama lima orang rekannya di Pasar Ikan Sukadamai.
"Saat DN (15) dan Naim selesai bercakap-cakap dan hendak pergi, tiba-tiba Rusdi mencekik leher DN (15) dan menyayat leher DN (15) dengan menggunakan pisau yang dicabut dari pinggang kanan Rusdi," kata AKP Ghalih, Rabu (26/5/2021) sore.
Akibat kejadian ini lanjut AKP Ghalih, DN (15) terpaksa harus dilarikan ke Pusyandik Toboali karena mengalami luka sayatan di bagian leher.
Baca juga: NMAX dan Beat Pemandu Mobil Jenazah Kecelakaan, Ambulans di Belakangnya Ikut Tabrakan Beruntun
Ia menambahkan, setelah keberadaan Rusdi (31) diketahui, Opsnal Satreskrim bersama KBO Reskrim Polres Bangka Selatan didampingi Kanit Reskrim Polsek Koba berhasil meringkus Rusdi.
Terhadap Rusdi (31), kepolisian menghadiahinya dengan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kabur Setelah Menyayat Leher Pemuda di Toboali, Rusdi Berhasil Diringkus Polisi di Desa Penyak