Hari Raya Waisak
Panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi dari Kemenag
Kementerian Agama menerbitkan panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak tahun 2021.
4) Pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
5) Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house;
6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat
(Tribunnews.com/Nadya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi, Simak Isinya