Cair Mulai Juni 2021, Ini Besaran dan Penerima Gaji ke-13, Berikut Sejarahnya
Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun ini pemerintah memutuskan kembali akan mencairkan gaji ke-13.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/gaji-13-asn.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tahun ini pemerintah memutuskan kembali akan mencairkan gaji ke-13.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce mengatakan gaji ke-13 paling cepat disalurkan pada Juni 2021 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Kata dia, idealnya gaji ke-13 diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni 2021.
"Bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Averrouce menambahkan besaran gaji pokok ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok tersebut.
"Sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 yang diterima saat ini," tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengatakan gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
Baca juga: Profil Letjen TNI Ganip Warsito Kepala BNPB Baru Gantikan Letjen Doni Monardo
Baca juga: Ibu-ibu Penumpang Angkot Tiba-tiba Meninggal, Sopir: Di Jalan Ngobrol Terus Sama Saya
Lantas siapa saja subyek yang menjadi penerima gaji ke-13 tahun 2021.
Penerima gaji ke-13
Berikut ini subjek penerima gaji ke-13 tahun 2021 :
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun/Tunjangan
- Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Sejarah gaji ke-13
Berdasarkan PMK 42/2021, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.
Baca juga: Lion Air Group Buka Lowongan Kerja, Berikut Ini Posisi yang Disediakan, Daftar sebelum 31 Mei 2021
Baca juga: Simak Jadwal Seleksi dan Syarat CPNS serta PPPK 2021 Terbaru, Pengumuman 30 Mei 2021
Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 tetapi juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.
Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.
Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.
Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara. (*)
Artikel ini tayang di Kompas.com