Ayah Berkali-kali Rudapaksa Anak Kandung Siang dan Malam: Tidak Bisa Tahan Lihat Anak Saya Tidur
Seorang ayah tega setubuhi (merudapaksa) anak kandungnya sendiri hingga berulang kali di Lampung Tengah.
"Alasan pelaku melakukan hal itu karena mungkin kesepian ditinggal istrinya, sehingga kemudian muncul keinginan atau nafsu pertama kali melihat anak tersebut mandi. Dari pengakuan tersangka ia dua kali melakukan," katanya.
Tersangka mengajak korban dengan bujuk rayu, sehingga kemudian korban ini pasrah.
Kapolres mengatakan, saat ini untuk korban masih dilakukan pengecekan dan masih menunggu hasil visum terkait dengan kondisi korban.
Baca juga: Guru Ngaji Rudapaksa Muridnya Anak Yatim sampai 5 Kali, Dijanjikan Mukena Baru untuk Lebaran
"Ancaman hukumannya itu pasal 2 ayat 23 dan pasal 82 ayat 1,2 undang-undang dari nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti undang-undang atau perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 ancaman hukumannya di atas 15 tahun maksimal, ditambah karena orang tua kandung yang melakukan ditambah sepertiga hukumannya," katanya.
(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin) (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah di Cianjur Tega Lakukan Asusila pada Putri Kandungnya, Polisi Jerat dengan Pasal Berlapis dan di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah di Seputih Raman Lampung Tengah Rudapaksa Putri Kandungya 7 Kali Siang dan Malam