Awalnya Diajak Jalan-jalan hingga Mampir Kos, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Kenalan dari WhatsApp
Seorang gadis sebut saja Bunga (17) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis sebut saja Bunga (17) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa.
Tersangkanya bernama Galih Hudayana (20) warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Dalam melancarkan aksinya, Galih mengajak jalan-jalan lalu memaksa korban masuk ke dalam rumah kos.
Baca juga: PNS Umur 59 Tahun Cabuli Bocah SD hingga Dua Kali di Kos, Ibu Korban dan Pelaku Saling Kenal
Kasus ini bermula dari ayah korban, Nuryanto melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Kediri.
Diketahui sekitar bulan Mei 2020 Bunga diajak kenalan oleh tersangka via WhatsApp.
Namun korban Bunga menolak dan menghiraukan ajakan tersangka.
Kemudian pada bulan September 2020, korban Bunga, diajak bermain oleh temannya bernama Poppy di Waduk Siman Kepung Kediri.
Baca juga: Guru Ngaji Rudapaksa Muridnya Anak Yatim sampai 5 Kali, Dijanjikan Mukena Baru untuk Lebaran
Ternyata saat di sana (Waduk Siman) Poppy mempunyai teman bernama Vicky yang berteman dengan tersangka Galih Hudayana
Akhirnya keempat orang ini korban Bunga, Poppy, Vicky dan Galih Hudayana tersangka berkumpul di warung kopi Waduk Siman.
Keempat orang ini kemudian saling mengobrol satu sama lain.
Hingga akhirnya di tengah mereka ngobrol, tersangka mengajak jalan-jalan korban dengan sepeda motor.
Tersangka kemudian membawa korban pergi hingga ke arah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Gara-gara Minta Pukul Nyamuk, Pemerkosaan Ayah ke Anaknya Jadi Terbongkar: Dilakukan Berkali-kali
Di sana tersangka berhenti di sebuah rumah kost.
Sesampainya di tempat kost, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban menolak, namun tersangka memaksa dengan ancaman.
Hingga akhirnya terjadilah persetubuhan itu antara korban dan tersangka.
Seusai puas merupadaksa korban, tersangka kemudian mengajaknya kembali ke warung waduk Siman untuk bertemu temannya.
Kasat Reskrim Polres Iptu Rizkika Atmadha menjelaskan setelah menjadi korban pencabulan oleh tersangka, korban menangis dan mengalami trauma.
Baca juga: Bocah Kelas 6 SD Hilang Tenggelam saat Mandi di Sungai, padahal akan Rayakan Kenduri Sunatan
Korban kemudian menceritakan kejadian ini ke orangtuanya atau ayahnya.
Kemudian ayah korban datang ke Polres Kediri untuk melaporkan tersangka yang tega merenggut masa depan putrinya.
"Setelah mendapat laporan dari ayah korban, segera kita lakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan tersangka di rumahnya di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri," ujarnya kepada SURYA Jumat (21/5/2021).
Dihadapan petugas tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya kepada korban.
"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 Tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pilu Gadis ABG Kediri Dirudapaksa Pria Hidung Belang, Berawal dari Ngopi di Sebuah Waduk
(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)