Ayah di Aceh Perkosa Anak Gadisnya Umur 17 Tahun Berkali-kali, Terakhir Dilakukan saat Bulan Puasa

Kasus rudapaksa ayah terhadap anak tirinya terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi pemerkosaan. Kasus rudapaksa ayah terhadap anak tirinya terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ayah di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, nekat memperkosa anak tirinya.

Pelaku adalah pria berinisial S (41), sedangkan korbannya adalah M (17).

Pria tersebut tega menodai anak tirinya pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Alasan Tak Dilayani Istri, Ayah Umur 64 Tahun Tega Perkosa Anaknya Umur 16 Tahun: Ancam Pakai Pisau

Pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksi bejatnya.

Kini pelaku yang hari-hari sebagai petani telah diringkus Polres Nagan Raya dan masih dalam pemeriksaan di mapolres setempat.

Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian menjelaskan, penangkapan tersangka S setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.

Kasus tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka sehingga kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Guru Ngaji Rudapaksa Muridnya Anak Yatim sampai 5 Kali, Dijanjikan Mukena Baru untuk Lebaran

Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut.

Dari pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri ketika ibu korban tidak di rumah.

Tersangka berawal menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.

Lalu pelaku memaksa korban membuka pakaian korban dan melakukan hubungan intim.

Baca juga: Ngaku Bisa Obati Bocah Kesurupan, Pria 61 Tahun Malah Cabuli Korban: Pura-pura Ritual Mandi

Setelah perbuatan itu dilakukan korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.

Dalam pemeriksaan, pelaku terakhir menyetubuhi anak tirinya pada April 2021 atau dalam bulan Ramadhan 1441 Hijriah.

Ternyata dari pemeriksaan lebih mendalam terungkap, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam di bawah ancaman.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com mengatakan, penangkapan tersangka setelah polisi mendapat laporan.

"Kami langsung membekuk pelaku di rumahnya," katanya.

Baca juga: Suami Istri Dirampok, Pelaku Rudapaksa si Istri yang Masih 18 Tahun: Ditali dan Mata Ditutup

Menurut Kasat Reskrim, kasus perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur sudah berulang kali terjadi.

Korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada orang lain atas perbutan itu.

Dikatakan, tersangka masih dalam pemeriksaan di mapolres dan memeriksa saksi-saksi termasuk ibu korban.

"Tersangka diancam pidana sebagaimana Pasal 49 jo Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi di Nagan Raya Tangkap Pria yang Setubuhi Anak Tiri

(SerambiNews.com/Rizwan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved