Berita Konawe Terkini Hari Ini

Unjuk Rasa Puluhan Pemuda di Konawe Desak Kejaksaan Segera Bebaskan 7 Terdakwa Perusuh di PT VDNI

Unjuk rasa itu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe agar 7 terdakwa kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) Desember 2020 lalu

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Puluhan pemuda di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di perempatan Tugu Adipura, Kecamatan Unaaha, Selasa (11/5/2021) malam. 

Dalam Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan diketahui ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.

Sedangkan, Pasal 216 KUHP tentang perlawanan terhadap pegawai negara dengan ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka empat bulan dua minggu.

Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi sebagai berikut :

'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500'

Sedangkan, Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000'

Tentang VDNI

PT Virtue Dragon Nickel Industry ( VDNI) merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China.

Perusahaan yang berdiri tahun 2014 tersebut merupakan anak usaha De Long Nickel Co Ltd yang berasal dari Jiangsu, China.

Di Indonesia, PT VDNI berkantor di Tower 1 lantai 31, Gedung BEI, Jakarta.

Pada tahun 2017, perusahaan melakukan ekspor feronikel pertamanya sebanyak 7733 MT ke Chenjiagang, China.

Dikutip dari Kompas.com, VDNI merupakan salah satu pemegang izin usaha pertambangan khusus.

Perusahaan ini berinvestasi 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp19,6 triliun.

Investasi diwujudkan dalam bentuk pabrik dengan 15 tungku rotary kiln-electric furnace (RKEF).

Kapasitas produksi smelter sebanyak 600.000 - 800.000 ton nickel pig iron per tahun dengan kadar nikel 10-12 persen.

Sampai dengan akhir 2018, PT VDNI telah berkontribusi 142,2 juta dollar AS terhadap ekspor RI.

Saking besarnya nilai investasinya, peresmian smelter milik VDNI dilakukan langsung oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang saat ini menjadi Menko Koordinator Bidang Perekonomian.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved