Berita Konawe Terkini Hari Ini

Unjuk Rasa Puluhan Pemuda di Konawe Desak Kejaksaan Segera Bebaskan 7 Terdakwa Perusuh di PT VDNI

Unjuk rasa itu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe agar 7 terdakwa kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) Desember 2020 lalu

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Puluhan pemuda di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di perempatan Tugu Adipura, Kecamatan Unaaha, Selasa (11/5/2021) malam. 

Sekelompok massa juga terlibat lempar melempar batu dengan petugas keamanan perusahaan.

"Maju, maju, maju. Hancurkan saja," kata salah seorang dalam rekaman video tersebut.

Demo buruh PT Virtue Dragon Nikel Industry ( VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra), Senin (14/12/2020), berujung rusuh.
Demo buruh PT Virtue Dragon Nikel Industry ( VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra), Senin (14/12/2020), berujung rusuh. (handover)

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, aksi demonstrasi ratusan buruh PT VDNI yang berujung ricuh terjadi karena mereka tidak diberikan akses untuk menemui pimpinan perusahaan.

Aksi saling dorong antara kedua belah pihak sempat terjadi hingga berujuk bentrok.

Dalam tuntutannya, buruh mendesak kejelasan status pekerja oleh pihak PT VDNI.

Mereka juga menuntuk kenaikan upah bagi para pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Penetapan Tersangka

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) menetapkan 5 tersangka kerusuhan di PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, Rabu (16/12/2020).

Pada Selasa (15/12/2020), Polisi mengamankan lima orang yang diduga sebagai provokator aksi demo buruh VDNI yang berujung rusuh, Senin (14/12/2020).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka rusuh VDNI oleh Polisi yakni tiga karyawan swasta masing-masing berinisial IS (27), RM (37), dan WP (25).

IS berasal dari Wakatobi, sedangkan WP dan RM masing-masing beralamat di Punggaluku dan Tonggauna, Kabupaten Konawe.

Dua tersangka demo ricuh VDNI lainnya merupakan mahasiswa, NA (23) dan AP (23), yang masing-masing beralamat di Wawotobi dan Amonggedo, Konawe.

Peningkatan status kasus rusuh VDNI dari lidik ke sidik tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas Polda Sultra, Komisaris Besar ( Kombes) Pol Ferry Walintukan, kepada TribunnewsSultra.com, Rabu pagi.

"Kasus di VDNI sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status kelima orang yang diamankan saat ini sebagai tersangka," kata Kombes Pol Ferry Walintukan.

Lima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved