Jelang Lebaran 2021
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Ini Besaran Wajib yang Dibayarkan di Kendari
Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, dan seluruh keluarga lengkap besaran zakat fitrahhnya.
Sementara itu, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi pemberi zakat.
Berdasarkan hasil rapat Baznas Kota Kendari, bersama Kemenag Kota Kendari, serta instansi terkait lainnya, besaran zakat fitrah 1442 H/2021 M untuk wilayah Kota Kendari adalah 3,5 liter per jiwa.
Apabila dikonversi kedalam satuan rupiah sebagai berikut
1. Beras kepala dan sejenisnya Rp35 ribu per jiwa,
2. Beras ciliwung dan sejenisnya Rp32 ribu per jiwa,
3. Beras dolog Rp30 ribu per jiwa,
4. Jagung, sagu serta ubi Rp20 ribu per jiwa.
Mengenai penyalurannya, nantinya diberikan kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Cara bayar zakat fitrah
Mengenai cara pembayaran, dapat dilakukan secara online maupun offline melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Masyarakat dapat melakukan pembayaran zakat di masjid dan tempat lainnya yang telah ditetapkan.
Terlepas dari itu, masyarakat juga dapat membayar zakat fitrah secara online.
Berikut ini cara membayar zakat fitrah online lewat Baznas :
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pada menu jenis dana, pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah"
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Kemudian, isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
- Klik "Lanjut ke Pembayaran"
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Maka akan muncul beragam metode pembayaran, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
- Klik "Bayar".
Selain itu, zakat fitrah dapat Anda bayarkan secara online melalui e-wallet seperti LinkAja, Gopay, Tokopedia, Bukalapak, OVO.
Kelima platform pembayaran digital ini telah bekerjasama dengan Baznas dalam rangka menyalurkan zakat dari masyarakat.
Nantinya, Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Syarat zakat fitrah
Di samping itu, syarat zakat fitrah sebagai berikut.
a. Beragama Islam
b. Hidup pada saat bulan Ramadan
c. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri
8 golongan penerima zakat
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat fitrah yaitu sebagai berikut :
1. Fakir, ialah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, ialah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, ialah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, ialah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, ialah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. (*)