Pilrek UHO 2021
Kemendikbud Minta Pimpinan UHO Kendari Bina Penulisan dan Publikasi Karya Ilmiah
Hal itu agar Civitas Akademi di Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara, terhindar dalam tindakan plagiasi atau plagiat suatu karya Ilmiah.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ketua-senat-universitas-halu-oleo-uho-prof-takdir-saili-benarkan.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Ditjen Dikti Kemendikbud meminta senat dan pimpinan di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari membina penulisan dan publikasi karya ilmiah.
Hal itu agar Civitas Akademika di Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara, terhindar dalam tindakan plagiasi atau plagiat suatu karya Ilmiah.
"Namun demikian, dalam rangka peningkatan mutu penelitian, Senat dan Pimpinan UHO diminta melakukan pembinaan, sehingga civitas akademika UHO mampu menjaga dan menjunjung etika akademik dalam penulisan dan publikasi karya ilmiah," tulis Ditjen Dikti Kemendikbud dalam suratnya tertanggal 10 Mei 2021.
Surat itu bernomor 0301/E.E4/KP.07, perihal Penegasan dan Arahan Pemilihan Rektor UHO periode 2021-2025.
Baca juga: Klarifikasi Ketua Senat UHO: Rektor Tak Terindikasi Plagiasi Hasil Internal, Bukan Kemendikbud
Ditjen Dikti Kemendikbud, lewat surat kali ini menganulir putusan sebelumnya yang dikeluarkan pada 15 April 2021.
Di mana pada surat sebelumnya Ditjen Dikti Kemendikbud mengatakan Prof Muhammad Zamrun Firihu terlibat tindak plagiarisme.
Namun pada surat kali ini, Ditjen Dikti Kemendikbud, mengatakan, karya ilmiah Prof Muhammad Zamrun bukan hasil plagiat.
Terkait permintaan pembinaan yang dimaksudkan Ditjen Dikti Kemendikbud, Ketua Senat UHO, Prof Takdir Saili, enggan mengutarakan pendapatnya.
"Maafkan saya belum bisa jawab pertanyaannya sekarang," ujar Takdir lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).
Ia juga tak menyebutkan kapan akan menjawab maksud dari uraian Ditjen Dikti Kemendikbud tersebut.
Bahkan, Takdir Saili mengatakan, tidak tahu mengapa Ditjen Dikti mengubah hasil telaah sebelumnya.
Hasil telaah Ditjen Dikti Kemdikbud ini dikeluarkan merespon surat klarifikasi Ketua Senat Akademik UHO.
"Bisa ditanyakan langsung ke Ditjen Dikti Kemendikbud terkait mengapa merubah hasil telaah," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Humas Setditjen Dikti Kemendikbud Yayat Hendayana mengatakan, tidak tahu menahu soal masalah tersebut.
Ia juga tidak tahu apakah Ditjen Dikti Kemendikbud telah meminta maaf atas kekeliruan yang telah dilakukan.
"Saya tidak tahu, tidak pantau. Langsung ke Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pak Sofwan dan Ibu karo SDM," ujarnya lewat pesan singkat.
Keputusan Dianulir
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud) menganulir keputusannnya sendiri.
Lantaran kembali meminta Senat Universitas Halu Oleo (UHO) untuk memasukkan Prof Dr Muhammad Zamrun sebagai bakal calon (Balon) rektor.
Padahal sebelumnya, Ditjen Dikti Kemendikbud menyatakan Rektor UHO Periode 2017-2021 itu terbukti plagiasi, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon rektor.
Baca juga: 7 Fakta Prof Muhammad Zamrun, Calon Rektor, Dikti Sebut Terbukti Plagiat, Guru Besar Termuda UHO
Anulir tersebut berdasarkan surat Dirjen Dikti Kemendikbud, nomor 0301/E.E4/KP.07 00/2021 tertanggal 10 Mei 2021 perihal penegasan dan arahan Pilrek UHO 2021-202
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Senat UHO, merupakan hasil pengkajian Surat Ketua Senat UHO nomor: 62/UN29.SA/2021 tanggal 21 April 2021.
"Berdasarkan pengalaman tersebut disimpulkan tidak ditemukan tindak plagiat sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi," tulis surat tersebut.
Keputusan diambil setelah membentuk tim review independen untuk melakukan klarifikasi, pengkajian mendalam serta mendengar penjelasan dari para pihak.
"Terkait Pilrek UHO Periode 2021-2025 diminta agar Ketua Senat UHO segera melanjutkan tahap penyaringan dengan mengikutsertakan 8 nama bakal calon," tandasnya.
Delapan nama tersebut dianggap telah memenuhi syarat antara lain:
1. Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu, Ssi, MSi, MSc
2. Dr Mohamad Salam SPd, MSi
3. Prof Dr Muh Nurdin MSc
4. Prof Ma'ruf Kasim SPi, MSi, PhD
5. Prof Buyung Sarita SE, MS PhD
6. Dr Bahtiar MSi
7. Mustarum Musarudin ST, MIT PhD
8. Dr Eng Jamhir Safani, SSi, MSi.
Prof Zamrun Tidak Terbukti Plagiat
Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Takdir Saili benarkan bakal calon (Balon) Rektor UHO Periode 2021-2025 Prof Dr Muhammad Zamrun tak plagiat.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Ditjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganulir keputusannnya sendiri.
Lantaran kembali meminta Senat Universitas Halu Oleo (UHO) untuk memasukkan Prof Muhammad Zamrun sebagai bakal calon (Balon) rektor.
Padahal sebelumnya, Ditjen Dikti Kemendikbud menyatakan Rektor UHO Periode 2017-2021 itu terbukti plagiasi, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon rektor.
Anulir tersebut berdasarkan surat Dirjen Dikti Kemendikbud, nomor 0301/E.E4/KP.07 00/2021 tertanggal 10 Mei 2021 perihal penegasan dan arahan Pilrek UHO 2021-2025.
"Iya tidak ditemukan plagiasi setelah dikti menerima klarifikasi dari kampus dan melakukan kajian mendalam," ujarnya lewat pesan whatsapp, Selasa (11/5/2021).
Ditanya mengapa Ditjen Dikti Kemendikbud menganulir keputusan sebelumnya, Prof Takdir Saili menolak menjawab.
"Baiknya tanyakan langsung ke Ditjen Dikti Kemendikbud terkait hal itu," ujarnya. (*)
(Risno Mawandili/TribunnesSultra.com)