Kakek Nekat Bakar Rumah Mantan Istri, Anak Bangun saat Api Sudah Setinggi Atas Pintu

Gara-gara masalah harta gono-gini, seorang pria berinisial AH (62) nekat membakar rumah mantan istrinya di Banyumas.

Editor: Ifa Nabila
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Ilustrasi kebakaran rumah. Gara-gara masalah harta gono-gini, seorang pria berinisial AH (62) nekat membakar rumah mantan istrinya di Banyumas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Gara-gara masalah harta gono-gini, seorang pria berinisial AH (62) nekat membakar rumah mantan istrinya.

Kini warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah itu harus berurusan dengan polisi.

Diketahui, Pengadilan Agama Purwokerto, telah memutus perkara perceraian antara DK (49) warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar dengan suaminya AH.

Baca juga: Bocah SMP Bakar Rumah Tetangganya yang Sedang Buber: Pelaku Terobsesi Bakar Benda-benda

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/5/2021) dini hari pukul 01.00 WIB.

Saat itu saksi DN (26) yang merupakan anaknya terbangun karena mendengar ada sesuatu yang terbakar.

Kemudian anaknya itu segera membangunkan DK yang mereka berdua tinggal dalam satu rumah.

Saksi kemudian melihat dari bawah pintu samping ada cahaya warna merah.

Ia memberitahukan jika sudah ada kobaran api di teras depan pintu rumahnya.

Baca juga: Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Ada Luka Gorok di Leher dan Kepala

Api saat itu sudah membumbung tinggi sampai ke atas pintu rumahnya.

Mengetahui kejadian tersebut korban segera membangunkan tetangganya untuk membantu memadamkan api.

Setelah berlangsung sekitar 20 menit kemudian akhirnya kobaran api dapat dipadamkan dengan cara disiram menggunakan air.

Setelah tim Inafis Polresta Banyumas melakukan olah TKP, dan mengumpulkan keterangan saksi.

Maka tersangka mengarah kepada AH yang diduga kuat sebagai pelaku, di mana pelaku adalah mantan suami dari korban.

"Pelaku dan korban ini sudah ada putusan cerai. Akan tetapi permasalahan harta gono gini belum terselesaikan, yaitu rumah yang saat itu ditempati korban dibakar oleh pelaku", ungkap Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Septic Tank Maut Tewaskan Ayah dan Ibu, Kakak Adik Umur 12 dan 5 Tahun Jadi Yatim Piatu

Kepada penyidik, pelaku mengaku membakar rumah milik korban dengan menggunakan bensin yang dibelinya di pom mini sebanyak lima liter.

Barang bukti yang diamankan berupa sisa bekas pembakaran jerigen warna putih beserta sisa sumbu warna merah sisa pembakaran yang masih menempel.

Satu buah kaos oblong warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu buah sarung warna coklat bercorak garis pendek warna putih, satu pasang sepatu karet warna hitam dan satu buah korek gas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pembagian Harta Gono Gini Tak Kunjung Tuntas, Pria di Banyumas Nekat Bakar Rumah Mantan Istri

(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved