Berita Butur Terkini

Video Mesum Siswi SMA Buton Utara Direkam di HP, Ternyata Cewek Korban Rudapaksa Dijemput di Sekolah

Video mesum siswi SMA di Buton Utara direkam di HP, ternyata cewek korban rudapaksa dijemput di sekolah.

Editor: Aqsa
handover
Video mesum siswi SMA di Buton Utara direkam di HP, ternyata cewek korban rudapaksa dijemput di sekolah (foto ilustrasi). 

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.

Karena itu, Dedy berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif termasuk yang mengandung unsur pornografi atau asusila sehingga tercipta ruang digital yang sehat dan bersih.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved