Berita Butur Terkini
Video Mesum Siswi SMA Buton Utara Direkam di HP, Ternyata Cewek Korban Rudapaksa Dijemput di Sekolah
Video mesum siswi SMA di Buton Utara direkam di HP, ternyata cewek korban rudapaksa dijemput di sekolah.
Sebelumnya, beredar di WhatsApp sebuah video porno memperlihatkan sepasang kekasih berbuat layaknya suami istri.
Video berdurasi 30 detik memperlihatkan pemeran pria dan wanita melaukan adegan seperti suami istri.
Baca juga: Viral Video Mesum Tukang Becak dengan Wanita di Atas Becak, Terparkir di Jalan Strategis
Salah satu pemeran di video 30 detik itu disebut berasal dari sekolah menengah atas ternama di Palopo.
Kabar beredarnya video mesum pelajar Palopo ini juga ramai dibicarakan di Instagram dan Facebook.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan, orangtua dari pemeran perempuan dalam video itu telah melapor ke Polres Palopo.
“Iya orangtua perempuan sudah melapor tadi sekitar jam 3 sore. Saat ini masih dalam proses penanganan di Reskrim," kata Edy kepada tribunpalopo.com, Kamis (1/4/21) malam.
Ancaman Penyebar
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi berulang kali menyampaikan tentang ancaman bagi penyebar konten tak beretika di media sosial.
Dedy mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.
Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.