Jelang Idul Fitri 2021

RESMI 5 Ketentuan Shalat Idul Fitri atau Sholat Ied 2021 di Sulawesi Tenggara, Masjid serta Lapangan

Berikut 5 ketentuan resmi pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Ied) 2021 di Sulawesi Tenggara (Sultra) baik di masjid, lapangan, atau ruang terbuka.

Editor: Aqsa
tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra
Berikut 5 ketentuan resmi pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Ied) 2021 di Sulawesi Tenggara (Sultra) baik di masjid, lapangan, atau ruang terbuka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut 5 ketentuan resmi pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Ied) 2021 di Sulawesi Tenggara (Sultra) baik di masjid, lapangan, atau ruang terbuka.

Pemerintah memperbolehkan pelaksanaan Sholat Ied 2021 di masjid, lapangan, atau ruang terbuka di Sultra.

Aturan tersebut tertuang pada poin pertama Surat Edaran Gubernur Ali Mazi yang ditandatangani di Kendari 5 Mei 2021.

Surat Edaran Nomor 451.1/1939 tentang Penunaian Shalat Idul Fitri serta Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/ Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dapat dilaksanakan di masjid/mushalla atau lapangan/ruang terbuka,” tulis surat edaran gubernur yang diperoleh TribunnewsSultra.com, Kamis (06/05/2021).

Baca juga: Setelah Mudik, Buka Puasa Bersama Ramadhan 2021 dan Open House Idul Fitri 2021 Dilarang di Sultra

Salat Ied dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, ada 5 ketentuan di antaranya:

1. Jumlah jamaah maksimal 50% dari kapasitas masjid atau mushalla atau lapangan atau ruang terbuka;

2. Seluruh jamaah dipastikan dalam kondisi sehat, wajib menggunakan masker, menghindari kontak fisik, dan menerapkan physical distancing (menjaga jarak);

3. Pengecekan suhu badan jamaah dengan thermo gun oleh petugas/ panitia atau la'mir masjid/mushalla;

4. Penyediaan sarana cuci tangan untuk jamaah;

5. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushalla dengan menggunakan pengeras suara;

6. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid/mushalla atau lapangan/ ruang terbuka dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara atau Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten/ Kota se-Sulawesi Tenggara.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi. (Istimewa)

Larang Bukber dan Open House

Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi ini melarang pelaksanaan buka puasa bersama Ramadhan 2021 dan open house Idul Fitri 2021.

Larangan tersebut tertuang pada poin kedua Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi yang ditandatangani di Kendari 5 Mei 2021.

Surat Edaran Nomor 451.1/1939 tentang Penunaian Shalat Idul Fitri serta Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/ Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M.

“Dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan,” tulis surat edaran yang diperoleh TribunnewsSultra.com, Kamis (06/05/2021).

“Buka puasa dilaksanakan di rumah kediaman masing-masing bersama keluarga inti ditambah 5 (lima) orang,” lanjut surat edaran yang diteken Ali Mazi serta dibubuhi stempel Gubernur Sulawesi Tenggara.

Pada poin ketiga surat edaran itu, menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melaksanakan kegiatan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021.

“Demikian Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian sebagaimana mestinya,” tutup surat yang ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Provinsi Sultra.

Selain itu, ditujukan ke Bupati dan Wali Kota se-Sultra, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau biro lingkup provinsi, serta Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) provinsi.

Surat edaran tersebut juga mencantumkan dasar terbitnya edaran ini yakni:

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19;

2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor. SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 H/ 2021;

3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/ Halal Bihalal Pada Hari Raya ldul Firi 1442 H/ Tahun 2021;

4. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 451.111505 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah;

5. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa;

6. Surat Majelis Ulama Indonesia No Kep-610/DP-MUl/11112021 perihal Taushiyah Menyambut Ramadhan 1442 H/ 2021 M Majelis Ulama Indonesia.

Larangan Mudik

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi (foto ilustrasi tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra).
Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi (foto ilustrasi tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra). (handover)

Ketentuan peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021.

Aturan larangan mudik Idul Fitri 2021 tersebut juga berlaku di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 17 Mei mendatang.

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi.

Ketentuan ini juga mengatur perjalanan dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam surat tersebut disebutkan pada periode peniadaan mudik yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.

a. Dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik;

2. Bekerja/ perjalanan dinas;

3. Kunjungan keluarga sakit;

4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;

6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

b. Dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM yang dilengkapi tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/ lurah setempat.

Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50% dari total seat, agar penerapan protokol kesehatan berjalan efektif.

Surat edaran nomor 443.1/1898 tersebut diteken Gubernur Sultra Ali Mazi pada 4 Mei 2021.

Surat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021 dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Nasional Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Selain itu, menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait mudik Lebaran dan penanganan Covid-19.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved