Mudik Lebaran 2021
Hari Pertama Larangan Mudik, Penumpang Pelabuhan Nusantara Kendari Turun Drastis
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, kapal Ekspress Pricilia 88 berangkat sekira pukul 12.30 Wita tampak ada lonjakan penumpang.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jumlah penumpang penyebrangan Pelabuhan Nusantara Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tujuan Kota Baubau dan Kabupaten Muna turun drastis, Kamis (6/5/2021).
Kondisi Ini terjadi setelah keluarnya aturan larangan mudik mulai Kamis (6/5/2021).
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, kapal Ekspress Pricilia 88 berangkat sekira pukul 12.30 Wita tampak ada lonjakan penumpang.
Selain itu kepadatan tidak terlihat di ruang tunggu dan di loket pembelian tiket kapal, berbeda seperti jelang larangan mudik, Rabu (5/5/2021) kemarin.
Baca juga: Pelabuhan Diserbu Pemudik, Bandara Haluoleo Kendari Terpantau Normal, Tak Ada Lonjakan Penumpang
Baca juga: Penumpang Membludak di Pelabuhan Torobulu, Konawe Selatan, Batasi Pemudik Pukul 12 Malam Ini
Menurut Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Penjagaan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Kapt Andi Mappiwajoi Sulaiman, jumlah penumpang menurun.
"Turun drastis penumpang hanya 10 persen saja. Tadi pagi kapal Ekspress Bahari 6E cuma 91. Sedangkan Ekpress Pricilia 88 hanya sekira 60 penumpang," katanya di Pelabuhan Nusantara, Kamis (6/5/2021).
Padahal kapasitas dua kapal ini bisa mencapai 400 penumpang.
"Tapi kita akan batasi hanya 50 persen saja. Dari kebutuhan kapal," katanya.
Pihak KSOP menyebut sudah melakukan prosedur pengetatan ketika melakukan perjalanan laut.
Sesuai surat edaran (SE) Gubernur Sultra Nomor 443.1/1898 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang antar kabupaten kota dalam provinsi Sultra.
"Seperti mengatur perjalanan dalam hal kepentingan non mudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," kata Andi Mappiwajoi.
Mudik dengan Syarat
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir izinkan warga mudik, baik keluar maupun masuk di ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, pelonggaran mudik itu berlaku bagi warga yang memiliki alasan darurat dan wajib menunjukkan hasil uji usap antigen atau PCR.
Pelonggaran ini berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Selain itu, Sulkarnain meminta warga tetap di wilayah untuk sementara waktu.
Demi menjaga tingkat penyebaran Covid-19 kembali meluas.

"Jadi kita larang yah, kecuali keadaan darurat atau ada keperluan mendesak. Tapi harus dibuktikan dengan surat hasil bebas Covid-19 seperti swab antigen atau PCR," katanya saat menggelar buka bersama di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Selasa (4/5/2021).
wali kota meminta supaya warga yang akan masuk atau keluar dari Kendari menyiapkan bukti tersebut.
"Supaya bisa kita Izinkan melintas di perbatasan," jelasnya.
Lokasi Penyekatan
Agar pemudik tak masuk ke Kota Kendari, berikut lokasi yang dijaga ketat aparat.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain membeberkan lokasi penyekatan mudik Lebaran 2021.
Lokasi penyekatan antara lain perbatasan kota, seperti di gerbang Ranomeeto merupakan akses keluar masuk dari Bandara Haluoleo ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gerbang Kecamatan Konda, karena akses masuk dari Kabupaten Konawe Selatan, Muna dan Kabupaten Bombana.
Selanjutnya Gerbang Puuwatu, sebab akses ini merupakan jalur antar provinsi dan 5 kabupaten di Sultra.
Gerbang ini dicatat sebagai kategori paling rawan di antara semua perbatasan.
"Daerah ini jadi pintu masuk dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Selebihnya perbatasan kita kategorikan rendah," kata Sulkarnain saat rapat persiapan Idul Fitri 1442 H, di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Selasa (4/5/2021).

Perbatasan di Purirano dan Labibia juga menjadi fokus penyekatan, sebab wilayah tersebut menurut Wali Kota Kendari termasuk akses masuk, namun tidak terlalu rawan.
"Ini hanya orang-orang dari Konawe saja itupun cuman berapa kecamatan saja. Daerah tersebut itu relatif hijau. Sehingga resiko juga rendah," katanya.
Termasuk di sekitar Tondonggeu, sebab hanya dilalui orang-orang dari Konawe Selatan.
"Pantauan kami disana terpantau zona hijau," ungkap Sul sapaan wali kota.
Sehingga Sulkarnain meminta penjagaan difokuskan pada wilayah dengan resiko tinggi.
"Untuk titik dengan resiko rendah tetap ada penjagaan tapi tidak seperti daerah rawan tadi. Prosedur atau kebiasaannya sedikit dilonggarkan" kata Sulkarnain.
Larang Moda Transportasi
Wali Kota Kendari Sulkarnain meminta tiga moda transportasi tidak beroperasi angkut pemudik.
Tiga moda trasnportasi itu yakni pesawat, kapal laut serta angkutan darat antar kabupaten dan antar provinsi.
Larangan itu merupakan instruksi Presiden Joko Widodo terkait mudik Lebaran dan penanganan Covid-19.
"Mulai 6 sampai 17 Mei tidak ada moda transportasi yang jalan baik udara, laut dan darat," ucap Sulkarnain, di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan kambu, Selasa (4/5/2021).
Namun ini berlaku hanya untuk angkutan orang atau pemudik.
"Sesuai instruksi hanya distribusi bahan pangan saja yang dibolehkan beroperasi," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi.
Bagi semua moda transportasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini merujuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Kompas.com.
Baca juga: Pelabuhan Sesak Pemudik, Terminal Baruga Kota Kendari Malah Sepi Pengunjung
Baca juga: Pelabuhan Nusantara Kendari Disesaki Penumpang Tujuan Bau-Bau dan Raha
Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.
Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)